Suara.com - Beredar sebuah unggahan tentang Bakal Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka 'keok sebelum waktunya'.
Sebuah akun Facebook Win Jurnal II membagikan sebuah link artikel berita berjudul "KPU Terima Seluruh Berkas Pengunduran Diri Pasangan Gibran" dengan narasi:
"Keok sebelum waktunya".
Lantas benarkah Gibran mengundurkan diri?
Baca Juga: Cegah Covid-19, KPU Sumut Imbau Utamakan Protokol Kesehatan
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id --jaringan Suara.com, klaim yang menyatakan baka calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta, Gubran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa keok sebelum waktunya adalah klaim yang salah.
Faktanya, 'pengunduran diri' dalam artikel tersebut merujuk pada berkas pengunduran diri Teguh sebagai anggora DPRD Solo. Ia telah menyerahkan berkas pengunduran dirinya ke KPU Solo.
Berkas pengunduran diri tersebut merupakan syarat pendaftaran Teguh untuk menjai calon wakil wali kota.
Adapun kutipan berita dalam artikel yang dibuat news.beritaislam.org adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Partainya Dukung Gibran dan Bobby, Fahri Hamzah: Bukan Dinasti
"Beritaislam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah menerima tiga berkas terkait pengunduran diri Teguh Prakosa sebagai anggota DPRD Kota Solo. Berkas ini merupakan syarat pendaftaran Teguh untuk menjadi calon wali kota Solo mendampingi Gibran Rakabuming Raka.
Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti menyatakan tiga berkas terkait pengunduran diri Teguh Prakosa sebagai anggota dewan sudah diserahkan ke KPU. Ketiga berkas tersebut terkait dengan surat pengunduran dirinya yang ditujukan pada Ketua DPRD Kota Solo, surat tanda terima dari Gubernur Jawa Tengah dan surat keterangan pemrosesan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. ”Semua sudah lengkap,” ucap Nurul saat dihubungi Kamis (17/9)."
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan Gibran mengundurkan diri dan keok sebelum waktunya adalah klaim yang salah.
Unggahan tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.