Cek Fakta: Benarkah Penusuk Syekh Ali Jaber Dibiayai Megawati dan PKI?

Minggu, 20 September 2020 | 17:38 WIB
Cek Fakta: Benarkah Penusuk Syekh Ali Jaber Dibiayai Megawati dan PKI?
Benarkah Penusuk Syekh Ali Jaber Dibiayai Megawati dan PKI? (Turnbackhoax.id).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dengan pemeriksaan tersebut, tersangka patut diduga melakukan penusukan dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad.

Pandra menambahkan bahwa saat ini ondisi tersangka dalam keadaan sehat dan berada di tahanan polisi. Menurutnya, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian, sudah merencanakan perbuatannya. Ia mengatakan bahwa pelaku sudah lama ingin melukai Syekh Ali Jaber.

"Motif pelaku itu merasa terbayangi Syekh Ali Jaber. Beberapa saksi mengatakan, saat kegiatan ceramah, itu [pelaku] gelisah mendegar suara Syekh Ali Jaber yang membuatnya kemudian bergerak [melakukan penusukan]", tutur Pandra saat dihubungi pada 16 September 2020.

Lebih lanjut lagi Pandra menuturkan bahwa antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Namun, Alfin kerap mendengarkan ceramah Syekh Ali Jaber di berbagai media. Selama mendengar ceramah, pelaku selalu terbayang ingin melakukan tindakan melukai Syekh Ali Jaber.

Saat pelaku mendengar suara Syekh Ali Jaber dalam acara dakwah di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, yang tidak jauh dari rumahnya, niat yang telah lama terpendam muncul kembali.

"Bunyi speaker itu terdengar sampai rumahnya. Ada beberapa saksi yang mengatakan dia [pelaku] di rumah itu gelisah," ujarnya.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebutkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengaku dibiayai Megawati dan PKI adalah salah.

Unggahan ini masuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan.

Baca Juga: Ibu Penikam Syekh Ali Jaber Sebut Anaknya Sering Kesurupan saat Dengar Azan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI