Cek Fakta: Benarkah Penusuk Syekh Ali Jaber Dibiayai Megawati dan PKI?

Minggu, 20 September 2020 | 17:38 WIB
Cek Fakta: Benarkah Penusuk Syekh Ali Jaber Dibiayai Megawati dan PKI?
Benarkah Penusuk Syekh Ali Jaber Dibiayai Megawati dan PKI? (Turnbackhoax.id).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Faktanya, dalam video yang dilampirkan tidak terdapat pengakuan dari pelaku penusukan Syekh Ali Jaber bahwa ia dibiayai oleh Megawati dan PKI. Selain itu, tidak ada pula pemberitaan media terkait dengan klaim tersebut.

Dilansir dari Tempo, Tim CekFakta mula-mula menelusuri video-video yang gambar tangkapan layarnya diunggah oleh akun Facebook Aru Saja.

Video pertama merupakan milik dari kanak Dakwah Islam yang diunggah pada 14 September 2020 dengan judul "[TERKUAK] Ini Tokoh Yang Membiayai Alfin Untuk Menikam Syeh Ali Jaber".

Dalam video berdurasi 11 menit 5 detik tersebut, terdapat dua segmen. Segmen pertama, dari detik ke-8 hingga menit 2:39, berisi komentar seorang pria berbaju dan berserban putih terkait dengan penusukan Syekh Ali Jaber.

Pria tersebut tampak heran mengapa Syekh Ali Jaber, seorang ulama yang lembut dan kalem, bisa menjadi target pembunuhan. Pria ini pun menyinggung soal PKI (Partai Komunis Indonesia).

"Upaya pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber di bulan September ini mengingatkan saya pada peristiwa berdarah pembantaian PKI yang juga terjadi di bulan September. Maka, saran saya, mari kita umat Islam, para pemuda, laskar-laskar, di mana pun antum berada, jaga para ulama kita, para kiai kita, para habib kita, kawal mereka di mana pun mereka berada," kata pria tersebut.

Kemudian pada segmen kedua yang dimulai dari menit ke 2:39 hingga akhir, menayangkan rekaman dakwah Syekh Ali Jaber. Dalam segmen ini juga tidak ada pengakuan dari pelaku penusukan Syekh Ali Jaber bahwa ia dibiayai oleh Megawati dan PKI.

Tempo kemudian menelusuri pemberitaan di media kredibel dengan kata kunci "pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengaku dibiayai Megawati dan PKI" ke laman pencarian Google. Akan tetapi, tidak ada sama sekali media yang menulis pemberitaan tersebut.

Sementara itu, penyidik Polda Lampung menetapkan pasal berlapis terhadap tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsiter Pasal 351 ayat 2 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 2.

Baca Juga: Ibu Penikam Syekh Ali Jaber Sebut Anaknya Sering Kesurupan saat Dengar Azan

Penerapan pasal itu, selain berdasarkan hasil gelar perkara, juga berdasarkan pemeriksaan tersangka, sanksi korban, dan sanksi-sanksi lainnya yang berada di lokasi kejadian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI