Suara.com - Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun mengkritisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menurutnya bisa mengelurkan peraturan terkait dengan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dengan lebih bijaksana.
Dikutip Suara.com dari tayangan YouTube Refly Harun, Minggu (20/9/2020), salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut mengulas soal beberapa kasus terkait Pilkada 2020 yang dinilai dapat mendatangkan klaster baru covid-19.
Awalnya, Refly Harun menyinggung sejumlah pejabat KPU yang telah dilaporkan terpapar virus Covid-19. Hal tersebut bisa menjadi tanda betapa berbahayanya pandemi yang tengah terjadi ini.
"Bayangkan, kalau Ketua KPU dan Anggota KPU saja mudah sekali [terpapar] covid-19. Mungkin kenanya ketika mereka sedang bekerja ya. Apalagi nanti kalau kampanye dibiarkan, kampanye terbuka dengan konser, dan sebagainya," ucap Refly.
Baca Juga: Beda Pilihan di Pilkada Medan, Jansen ke Sandiaga: Gajah Lawan Semut
Menurut pengakuannya, ia telah berdebat dengan salah seorang anggota KPU bernama Ilham terkait dengan diizinkannya konser oleh KPU dalam kampanye Pilkada.
Refly Harun beranggapan bahwa hal tersebut mestinya dilarang karena bisa berdampak pada keselamatan masyarakat.
"Harusnya KPU melarang karena keselamatan warga itu lebih penting dari apapun. Bahkan lebih penting dari pelaksanaan Pilkada itu sendiri," ungkapnya.
Lebih lanjut lagi, ia juga memberikan sejumlah rekomendasi yang dapat menjadi alternatif Pilkada tahun ini.
"Pilkada-nya bisa ditunda atau metode kampanye bisa diganti dengan yang lebih aman. Mengubah mantra kampanye dari yang akan membahayakan menjadi yang lebih aman. Bisa lewat media sosial atau sarana komunikasi lain, asal mampu menjangkau pemilih," tuturnya.
Baca Juga: Abdul Rais Siap Sosialisasi Pilih Kotak Kosong di Pilkada Balikpapan
Dalam video unggahannya, Refly juga mengatakan bahwa KPU bisa saja melarang hal semacam itu lewat peraturan yang dibuatnya. Tentu dengan dalih menyelamatkan manusia.
Menurutnya, KPU memang tidak boleh melarang adanya kampanye. Namun, KPU tetap dapat memberikan pembatasan soal pelaksanaannya.
"Ketika pandemi covid-19 ini KPU juga punya kewenangan untuk kampanye di luar ruang. Asalkan satu esensinya yaitu kampanye tidak dilarang," ungkap Refly.
Refly juga mengatakan bahwa sebenarnya konser di daerah tidak bisa menjangkau banyak orang, sehingga efektivitasnya perlu dinilai ulang. Menurutnya saat ini diperlukan cara kampanye yang lebih cerdas.
"Cukup satu pasal saja yang melarang kampanye di luar ruang. Di dalam dibatasi. Mendorong kampanye yang lebih cerdas. Daripada nyanyi joget tidak karuan, dan sebagainya," lanjutnya.
Mengingat ke belakang, Refly menuturkan bahwa KPU pernah membuat peraturan sebelumnya terkait dengan pencalonan dalam Pilkada, yakni dilarangnya eks koruptor untuk mendaftar.
"KPU pernah membuat aturan eks koruptor untuk menjadi calon. Ngotot sekali waktu itu," tutur Refly.
Menurutnya, kalau dahulu saja bisa, kenapa sekarang tidak. Apalagi saat ini pandemi menjadi masalah yang penting. Keselamatan warga perlu dijamin karena ada Hak Asasi Manusia.
"Ini sebuah dikresi atau terobosan yang justified. Dibutuhkan untuk menyelamatkan manusia dan tidak ada kluster baru covid-19. Toh ini sifatnya juga tidak diskriminatif [seperti aturan eks koruptor dilarang mencalonkan diri], berlaku untuk semua calon," ucap Refly Harun.
"Kampanye itu adalah hak peserta Pemilu, bukan bagian dari Hak Asasi Manusia. Jadi tidak ada masalah," lanjutnya.
Video Refly Harun selengkapnya dapat disaksikan di sini.
KPU Revisi Rencana Kampanye Lewat Konser Musik di Tengah Pandemi
Komisioner KPU Viryan Azis menegaskan bahwa pengaturan teknis mengenai kampanye dengan jenis konser musik pada Pilkada 2020 yang sempat dikritik masih belum final.
Pasalnya hal tersebut masih diatur dalam PKPU lama, kekinian pihaknya akan melakukan revisi.
"Itu adalah rancangan peraturan KPU dan pengaturan tersebut sudah ada dari sebelumnya, jadi kita bisa sebut itu pengaturan pada Pilkada sebelumnya yang sedang kita mau revisi," kata Viryan dalam diskusi daring, Sabtu (19/9/2020).
Viryan menjelaskan, bahwa konser musik pada saat kampanye diperkenankan digelar dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Dalam PKPU tersebut KPU masih mengatur kegiatan kampanye yang biasa dilakukan dalam kondisi normal bukan pada saat pandemi.
"Jadi belum final. Masih bahan untuk kita sempurnakan. Justru dengan adanya masukan dari masyarakat menjadi pertimbangan kita untuk memperhatikan atau menimbang kembali hal tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Viryan mengatakan, dengan situasi kekinian maka seluruh kegiatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 harus disesuaikan. Misalnya mengubah biasanya pertemuan tatap muka menjadi daring.
"Dengan kondisi sekarang, tentunya harus disesuaikan. Di PKPU Nomor 6 tahun 2020 sudah disebutkan bahwa semua kegiatan yang berpotensi melanggar protokol COVID-19 seperti kerumunan, itu tidak dimungkinkan dan dilakukan secara daring," tandasnya.