Suara.com - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyapa Sandiaga Uno yang kini menjadi lawan politiknya dalam mendukung calon kepala daerah di Pilkada 2020.
Padahal ketika Pilpres 2019 lalu, Jansen adalah juru bicara tim sukses pasangan Prabowo-Sandiaga. Namun, fenomena kawan menjadi lawan ini diakui Jansen sebagai hal yang wajar dalam dunia poltik.
Kali ini, Jansen bersama Partai Demokrat menjatuhkan dukungannya kepada pasangan Akhyar-Salman untuk Pilkada Kota Medan, sementara Sandiaga Uno masuk dalam struktur tim pemenangan pasangan Bobby-Aulia.
"Hehe.. inilah politik. Kemarin jadi jubir beliau sekarang karena beda pilihan jadi lawan. Sampai jumpa di Medan bang @sandiuno," kata Jansen via Twitter-nya, Minggu (20/9/2020).
Baca Juga: Partainya Dukung Gibran dan Bobby, Fahri Hamzah: Bukan Dinasti
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini lantas menawarkan agar persaingan dalam Pilkada 2020 itu bisa dilakukan secara sehat kendati berseberangan kubu.
"Mari kita tawarkan gagasan-gagasan terbaik untuk Medan. Gajah lawan Semut memang ini. 8 partai versus 2. Tapi yang pasti masyarakat Medan sudah menang karena tidak kotak kosong," papar Jansen.
Diketahui, pasangan Akhyar Nasution - Salman Al Farisi diusung oleh dua partai dalam Pilkada Kota Medan 2020 yakni Partai Keadiln Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Sementara itu, menantu Presiden Joko Widodo Bobby Nasution - Aulia Rahman diusung oleh 8 partai antara lain PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PAN, Hanura, dan PSI.
Persyaratan belum lengkap
Baca Juga: Wagubsu Doakan Menantu Jokowi Jadi Wali Kota Medan, Begini Kata Bawaslu
Pekan lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyebut, berkas persyaratan kedua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan belum memenuhi syarat.
Kedua pasangan calon tersebut adalah Muhammad Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
Demikian dikatakan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik usai rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020, Minggu (13/9).
Beberapa persyaratan yang belum lengkap tersebut, yaitu syarat pengunduran diri, tanda terima penyerahan LHKPN dan beberapa lainnya.
"Untuk pengunduran masih bisa 30 hari sebelum pemungutan suara. Kami berharap kedua pasangan bakal calon agar segera melengkapi persyaratan masing-masing pada masa perbaikan yakni mulai 14 hingga 6 September 2020," katanya dilansir dari Medanheadlines.com-jaringan Suara.com.
Anggota Bawaslu Kota Medan, Muhammad Fadly, meminta ketegasan kepada KPU untuk memberikan batas akhir penyerahan syarat calon yang belum bisa terpenuhi oleh kedua bakal pasangan calon. Hal ini dilakukan agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.
"Sampaikan terhadap syarat dokumen kapan diserahkan, apabila tidak dipenuhi ada sanksinya, jangan sampai ini jadi sengketa nantinya,” Pungkasnya.