Suara.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengungkapkan, Camat Kepala Gading, Jakarta Utara Muhamad Harmawan, mengalami gangguan pernafasan berat akibat infeksi covid-19, sebelum meninggal dunia, Sabtu (19/9/2020).
Dalam dunia medis, gangguan pernafasan berat disebut sebagai acute respiratory distress syndrome/ARDS dan hiperkoagulopati.
"ARDS sendiri adalah suatu kondisi gangguan pernafasan tiba-tiba yang menghambat proses pertukaran oksigen," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sabtu.
Widyastuti menjelaskan, kondisi ARDS yang dialami Camat Kelapa Gading tersebut dapat terjadi salah satunya karena infeksi virus atau bakteri, sehingga terjadi kerusakan pada saluran nafas dan mengganggu fungsi paru-paru.
"Infeksi virus penyebab covid-19 juga merusak berbagai organ, salah satunya pembuluh darah. Kerusakannya membuat sumbatan di pembuluh darah (hiperkoagulopati), sehingga mengganggu proses pertukaran oksigen di pembuluh darah," ujarnya.
Almarhum Camat Kelapa Gading Muhammad Harmawan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulainti Saroso selama empat hari, mulai 14 September 2020.
Widyastuti menambahkan, sebelum dirawat di rumah sakit, Harmawan sempat berobat ke dokter dengan keluhan gejala demam disertai batuk.
Pelacakan kontak (contact tracing) oleh pihak Puskesmas, didapatkan hasil pemeriksaan uji usap terhadap sopir almarhum menunjukkan positif covid-19.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko mengenang Harmawan sebagai sosok yang santun dan pekerja keras.
Baca Juga: Positif Covid-19, Camat Kelapa Gading Akan Dimakamkan di TPU Pondok Rangon
Kepergian salah satu pegawainya menjadi kehilangan terbesar bagi Pemerintah Kota Jakarta Utara.