Suara.com - Seorang pembantu rumah tangga di Delhi, India mendaftarkan nomor mantan majikannya untuk 'Open BO' atau jasa pesan pekerja seks komersial (PSK) online.
Menyadur Gulf News, Sabtu (19/9/2020), tindakan itu dilakukan pembantu bernama Shurti sebagai bentuk balas dendam kepada majikan karena sudah memecatnya.
Shurti dibantu oleh pacarnya, Suraj, mengunggah foto-foto majikannya dan beberapa gambar cabul di Facebook disertai keterangan jasa PSK online. Tak lupa, dia mencantumkan nomor ponsel majikannya dalam unggahan tersebut.
Menurut laporan media lokal, masalah tersebut terungkap ketika majikan mulai mendapat telepon dari orang asing. Dia kemudian melaporkan masalah itu ke kantor polisi Greater Kailash di Delhi Selatan.
Baca Juga: TOK! PSK yang Digerebek Andre Rosiade Divonis Lima Bulan Penjara
Pelapor juga mengatakan kepada polisi bahwa beberapa bulan lalu pembantu rumah tangga mereka, Shruti, tertangkap basah mencuri.
Sebagai majikan, dia memutuskan untuk memecat Shurti tanpa membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan memilih asas kekeluargaan.
Setelah melacak orang yang membuat akun palsu tersebut, petugas polisi mengonfirmasi bahwa Shurti adalah dalangnya.
“Pembantu itu ingin membalas dendam pada majikannya karena dia tertangkap basah mencuri. Dia mengajak pacarnya, Suraj untuk membuat profil Facebook palsu dari majikannya," kata Wakil Komisaris Polisi Delhi Selatan (DCP) Atul Thakur.
"Dia ingin majikannya merasa dilecehkan dan karenanya memposting nomor ponselnya dengan pesan yang menyinggung."
Baca Juga: Ada-ada Aja! Pejabat India Klaim Mandi Lumpur Bisa Cegah Covid-19
Polisi juga menjelaskan bahwa Suraj menggah nomor ponsel korban dan ibunya, bersama dengan beberapa foto cabul dari wanita-wanita lain.
"Dia memberi cap pada postingan 'Seks Berbayar'. Pengadu mulai menerima beberapa panggilan dari banyak orang," jelas Atul Thakur.
Setelah diinterogasi polisi, terdakwa mengaku bahwa dia dan pacarnya adalah dalang dari tindakan itu. Mereka mengaku telah melakukan kejahatan.
Polisi menangkap Suraj, dan menurut laporan media berita India, sebuah kasus terdaftar di bawah Kode Pidana India (IPC) 354D. Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan.
Menurut IPC 354, terdakwa bisa mendapatkan hukuman penjara hingga tiga tahun yang juga dapat diperpanjang hingga lima tahun dalam beberapa kasus.