Suara.com - Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada awal pekan depan, Senin (21/9/2020). Penyidik Kepolisian menemukan ada unsur pidana dalam kasus kebakaran tersebut.
"Tim Penyidik Gabungan sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi-saksi, yang akan dimulai pemeriksaan pada Senin, 21 September 2020," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (19/9).
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejagung pada Jumat (18/9) kemarin. Gelar perkara dilakukan bersama dengan tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Polisi mengkaji lebih dalam dugaan unsur kesengajaan terkait pembakaran gedung korps adhyaksa tersebut.
"Sehingga mulai dibahas kemungkinan- kemungkinan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian pada peristiwa kebakaran tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Pembakaran Gedung Kejagung RI, Presiden Jokowi Harus Bersikap
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa penyidik telah menyimpulkan bukti-bukti penyebab kebakaran Gedung Kejagung yang berasal dari open flame atau nyala api terbuka. Mereka memastikan bahwa sumber api kebakaran tersebut bukan dari korsleting listrik.
"Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena Open Flame (nyala api terbuka)," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).