Kasus Mutilasi Rinaldi, Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pelaku

Sabtu, 19 September 2020 | 14:45 WIB
Kasus Mutilasi Rinaldi, Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pelaku
Pembunuh Rinaldi Harley Wismanu, mayat tewas dimutilasi. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih mendalami kasus pembunuhan berencana terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) yang mayatnya dimutilasi. Polisi akan menggandeng psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku mutilasi, Djumadil Al Fajar alias DAF (26) dan Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27).

"Pemeriksaan psikiater rencana akan kami lakukan nantinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020).

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus. Setidaknya ada 37 adegan diperagakan oleh kedua tersangka dari tahap perencanaan, eksekusi pembunuhan dan mutilasi, hingga rencana pemakaman jasad korban.

Wakil Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan ada 13 tempat kejadian perkara atau TKP dalam serangkaian aksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh kedua tersangka. Salah satu TKP yaitu di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat yang menjadi tempat tersangka Fajar membunuh dan memutilasi korban.

Baca Juga: 6 Fakta Baru Kasus Mutilasi Rinaldi, Belajar di Medsos hingga Pemerasan

"Dari ke 37 adegan ini, kami penyidik membagi menjadi tiga tahapan. Tahapan pertama adalah tahapan perencanaan, tahapan kedua adalah tahapan pelaksaanan, dan yang terakhir ke tiga adalah pasca pelaksanaan yaitu pembersihan TKP dan pembuangan barang bukti lainnya," kata Calvijn usai rekonstruksi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat (18/9) kemarin.

Berdasar hasil rekonstruksi, Calvijn mengemukakan setidaknya ada enam fakta baru yang berhasil terungkap dalam kasus pembunuhan berencana dan mutilasi tersebut.

Fakta pertama diketahui bahwa sejoli tersebut awalnya merencanakan untuk melakukan pemerasan terhadap korban. Mereka memancing korban dengan menggunakan aplikasi kencan Tinder untuk melakukan persetubuhan dengan tersangka Atik, saat bersamaan tersangka Fajar datang dengan mengaku sebagai suami dan memeras korban.

Fakta kedua, tersangka Atik sempat meminta paksa password handphone milik korban sebelum akhirnya tewas dan dimutilasi. Dari HP tersebut kemudian kedua tersangka menguras harta korban.

Fakta ketiga yang berhasil terungkap yakni diketahui bahwa tersangka Fajar belajar memutilasi secara autodidak dari media sosial. Fakta keempat yang baru diketahui, yakni jesad korban disimpan di dalam kamar mandi apartemen selama tiga hari pada tanggal 9-11 September. Selanjutnya, tersangka Fajar memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian selama dua hari.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Rinaldi Terlacak Usai Foya-foya Gasak Rekening Korban

Selanjutnya, fakta kelima yang terungkap yakni kedua tersangka memindahkan potongan tubuh korban dari Apartemen Pasar Baru Mansion ke Apartemen Kalibata City dalam dua kali pengiriman. Mereka menyimpan potongan tubuh korban yang telah termutilasi itu di dalam dua koper dan satu ransel.

Fakta keenam diketahui bahwa kedua tersangka telah merencanakan mengubur potongan jenazah korban pada 17 September di sebuah kontrakan yang mereka sewa selama satu bulan di Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Namun, kedua tersangka terlebih dahulu tertangkap oleh polisi pada 16 September.

Sebelumnya terkuak, tersangka Atik dan Fajar merupakan sepasang kekasih. Mereka merencanakan pembunuhan terhadap Rinaldi dengan motif untuk menguasai hartanya.

Tersangka Fajar berperan sebagai sosok yang membunuh dan memutilasi korban. Sedangkan, pascarnya berperan untuk merayu korban bertemu di apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI