KPU Revisi Rencana Kampanye Lewat Konser Musik di Tengah Pandemi

Sabtu, 19 September 2020 | 13:48 WIB
KPU Revisi Rencana Kampanye Lewat Konser Musik di Tengah Pandemi
Ilustrasi acara konser musik. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner KPU Viryan Azis menegaskan bahwa pengaturan teknis mengenai kampanye dengan jenis konser musik pada Pilkada 2020 yang sempat dikritik masih belum final.

Pasalnya hal tersebut masih diatur dalam PKPU lama, kekinian pihaknya akan melakukan revisi.

"Itu adalah rancangan peraturan KPU dan pengaturan tersebut sudah ada dari sebelumnya, jadi kita bisa sebut itu pengaturan pada Pilkada sebelumnya yang sedang kita mau revisi," kata Viryan dalam diskusi daring, Sabtu (19/9/2020).

Viryan menjelaskan, bahwa konser musik pada saat kampanye diperkenankan digelar dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Baca Juga: Sebelum Terkonfirmasi Corona, Ketua KPU Kunjungan ke Depok dan Makassar

Dalam PKPU tersebut KPU masih mengatur kegiatan kampanye yang biasa dilakukan dalam kondisi normal bukan pada saat pandemi.

"Jadi belum final. Masih bahan untuk kita sempurnakan. Justru dengan adanya masukan dari masyarakat menjadi pertimbangan kita untuk memperhatikan atau menimbang kembali hal tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Viryan mengatakan, dengan situasi kekinian maka seluruh kegiatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 harus disesuaikan. Misalnya mengubah biasanya pertemuan tatap muka menjadi daring.

"Dengan kondisi sekarang, tentunya harus disesuaikan. Di PKPU Nomor 6 tahun 2020 sudah disebutkan bahwa semua kegiatan yang berpotensi melanggar protokol COVID-19 seperti kerumunan, itu tidak dimungkinkan dan dilakukan secara daring," tandasnya.

Baca Juga: Kontak dengan Arief Budiman di Makassar, Ketua KPU Sulsel Positif Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI