Suara.com - Krishnan Raju (53), sopir bus asal India dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan tinggi Singapura karena terbukti membunuh istrinya sendiri.
Menyadur The Straits Times, Sabtu (19/9/2020), Kris didiagnosis mengalami gangguan delusi yang dikenal sebagai cemburu yang tidak wajar.
Dia berhalusinasi bahwa istrinya, Raithena Vaithena Samy (44) berselingkuh, hingga nekat menikam perempuan itu sebanyak 13 kali, termasuk lima di payudara yang berakibat fatal.
Kris sebelumnya telah mengaku bersalah pada Juli lalu atas tuduhan pembunuhan pada 26 Oktober 2017, yang dia lakukan di kediamannya di kondominium Loyang Gardens.
Baca Juga: Setelah 40 Tahun, Inggris Kembalikan Patung Tembaga dari Kuil Dewa Wisnu
Temuan psikiater Institute of Mental Health terkait kondisi psikis Kris, membuat hukumannya kini dikurangi. Sebelumnya, dia didakwa sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Psikiater mengatakan, Krishnan begitu disibukkan oleh pikiran ketidaksetiaan istrinya sehingga tidak dapat mengatasi pekerjaannya dan mulai banyak minum alkohol dalam beberapa minggu menjelang pembunuhan.
Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim Hoo Sheau Peng mengatakan bahwa meskipun serangan itu sebagian besar tidak diprovokasi oleh korban, itu tidak direncanakan.
Dia mencatat bahwa serangan itu dipicu setelah Krishnan mendengarkan rekaman audio dari salah satu percakapan istrinya, yang dia yakini mengkonfirmasi kecurigaannya tentang perselingkuhan.
Pengadilan sebelumnya mendengar bahwa Krishnan sangat posesif terhadap istrinya Raithena, seorang eksekutif operasional.
Baca Juga: Bilang ke Istri Kena Covid-19, Suami Ini Malah Asyik Bareng Selingkuhan
Anggota keluarga, termasuk dua anak mereka, berusia 22 dan 20 tahun, memperhatikan bahwa sang ayah terus mengawasi keberadaan ibunya semasa hidup.
Sebelum hari pembunuhan, Kris dan istrinya sudah terlibat pertengkaran yang berlarut-larut. Sebelum malam pembunuhan pada Oktober 2017, istrinya sudah pisah ranjang dan memilih tidur bersama putrinya.
Krishnan kemudian memasang alat perekam audio di kamar anaknya untuk mendengarkan percakapan sang istri.
Pada malam pembunuhan itu, Krishnan mulai minum saat dia mendengarkan rekaman di mana dia mendengar istrinya tertawa dan menyebut nama seorang pria, "Saravanan".
Dia percaya dia menertawakannya dan curiga bahwa dia berselingkuh dengan Saravanan.
Setelah Madam Raithena pulang kerja dan pergi mandi, dia menerobos masuk ke kamar mandi dan menikamnya memakai pisau dapur.
Dia menyeretnya keluar untuk mendengarkan klip audio, dan ketika dia berjuang dan memintanya untuk berhenti, dia menikamnya berulang kali dan meraih lehernya sampai dia berhenti bergerak.
Krishnan meninggalkan flat dan melarikan diri ke Johor Baru, di mana dia tinggal bersama kakak laki-lakinya.
Anak perempuan dan keponakan Kris menemukan tubuh Nyonya Raithena sekitar tengah malam.
Krishnan kembali ke Singapura keesokan paginya dan menyerahkan diri.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Li Yihong menuntut hukuman penjara 12 tahun, sementara pembela Kalidass Murugaiyan meminta delapan tahun penjara.