Suara.com - Krishnan Raju (53), sopir bus asal India dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan tinggi Singapura karena terbukti membunuh istrinya sendiri.
Menyadur The Straits Times, Sabtu (19/9/2020), Kris didiagnosis mengalami gangguan delusi yang dikenal sebagai cemburu yang tidak wajar.
Dia berhalusinasi bahwa istrinya, Raithena Vaithena Samy (44) berselingkuh, hingga nekat menikam perempuan itu sebanyak 13 kali, termasuk lima di payudara yang berakibat fatal.
Kris sebelumnya telah mengaku bersalah pada Juli lalu atas tuduhan pembunuhan pada 26 Oktober 2017, yang dia lakukan di kediamannya di kondominium Loyang Gardens.
Temuan psikiater Institute of Mental Health terkait kondisi psikis Kris, membuat hukumannya kini dikurangi. Sebelumnya, dia didakwa sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Psikiater mengatakan, Krishnan begitu disibukkan oleh pikiran ketidaksetiaan istrinya sehingga tidak dapat mengatasi pekerjaannya dan mulai banyak minum alkohol dalam beberapa minggu menjelang pembunuhan.
Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim Hoo Sheau Peng mengatakan bahwa meskipun serangan itu sebagian besar tidak diprovokasi oleh korban, itu tidak direncanakan.
Dia mencatat bahwa serangan itu dipicu setelah Krishnan mendengarkan rekaman audio dari salah satu percakapan istrinya, yang dia yakini mengkonfirmasi kecurigaannya tentang perselingkuhan.
Pengadilan sebelumnya mendengar bahwa Krishnan sangat posesif terhadap istrinya Raithena, seorang eksekutif operasional.
Baca Juga: Setelah 40 Tahun, Inggris Kembalikan Patung Tembaga dari Kuil Dewa Wisnu
Anggota keluarga, termasuk dua anak mereka, berusia 22 dan 20 tahun, memperhatikan bahwa sang ayah terus mengawasi keberadaan ibunya semasa hidup.