Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyemprotan disinfektan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kesehatan No. 10, Gambir, Jakarta Pusat.
Penyemprotan dilakukan selama tiga hari dari tanggal 17 sampai 19 September 2020 lantaran setelah ditemukan kasus positif COVID-19 di kantor Dinkes DKI.
"Dari tanggal 17 sampai 19 September 2020 gedung kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta akan dilakukan disinfeksi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan seluruh karyawan tetap bekerja dari rumah," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2020).
Widyastuti menuturkan, pelaksanaan disinfeksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.
Baca Juga: Bukan Disinfektan, Cuci Tangan Lebih Penting Setelah Terima Paket
Ia menuturkan dengan ditemukannya kasus positif pada salah satu pegawai sejak awal September 2020, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta segera melakukan contact tracing pada mereka yang tergolong kontak erat dalam waktu 14 hari sebelum kasus konfirmasi positif.
Dari hasil contact tracing menunjukkan bahwa dari tanggal 14-16 September 2020 ditemukan sebanyak 22 pegawai Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kami juga melakukan tracing kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif COVID-19," ucap dia.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, pada pasal 9 ayat (2) huruf f, berbunyi, 'Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).
Widyastuti menyebut selama penghentian aktivitas sementara itu, dilaksanakan disinfeksi dan tracing kontak erat dari pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Baca Juga: 14 PNS Positif Corona, Kantor Anies Disemprot Disinfektan
Langkah tersebut untuk memutus mata rantai penularan dan ke depannya agar pegawai di lingkungan kerja tersebut lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Selain itu, dalam Pergub No. 88 Tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB yakni membersihkan lingkungan tempat kerja, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja, menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan," kata Widyastuti.
Widyastuti mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk semakin giat meningkatkan imunitas tubuh dengan mengkonsumsi makanan dan minuman sehat.
"Serta selalu menerapkan 3M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak minimal 1 meter) saat kita sedang berada diluar rumah dan saat sedang berinteraksi dengan orang lain," katanya.