Suara.com - Komisioner KPU Viryan Azis mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi Covid-19. Sebab di tengah pandemi Covid-19 belum ada aturan saksi maupun pemilih yang melanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada.
"Meskipun sederhana namun ini serius bagi kami, sebaiknya ditimbang pemerintah mengambil langkah mengeluarkan Perppu," kata Viryan dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (19/9/2020).
Viryan mengatakan, peraturan atau undang-undang yang berlaku sekarang belum bisa menyentuh terkait pelanggaran protokol kesehatan. Regulasi mengenai Pemilu sekarang untuk dalam situasi dan kondisi normal, semetara fakta di lapangan sangat berbeda dan kompleks.
"Jadi KPU sudah berikhtiar semampu mungkin melakukan adaptasi regulasi teknis penyelenggaraan di masa pandemi covid, namun hal itu terbatas dengan regulasi undang-undang pemilihan yang ada, yang masih dalam suasana normal kira-kira seperti itu," imbuhnya.
Baca Juga: Mendagri Tito Ingatkan Kontestan Pilkada Tak Kumpulkan Massa Lagi
Viryan menjelaskan, PKPU nomor 6 Tahun 2020 sudah diatur sedemikian rupa soal penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Namun, berkaca pada kasus konvoi pada proses pendaftaran bakal calon kepala daerah beberapa waktu lalu masih menjadi pekerjaan rumah.
"Kerumunan massa di luar tidak mengenakan kita dan itu jadi catatan penting bagi kami khususnya saya pribadi. Ini lampu merah untuk kegiatan kita. Karena pengaturan sanksi dan larangan tentang masalah ini," tandasnya.