Suara.com - Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengaku menerima uang sebesar 100 ribu Dolar Singapura dari PT Citra Gading Asritama (CGA).
Pengakuan tersebut disampaikan saat sidang lanjutan pemeriksaan mantan anggota DPRD tersebut periode 2004-2009 dan 2009-2014 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Pekanbaru.
Sebelum pertanyaan diajukan kepada terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta kembali riwayat hidup terdakwa sebelum diangkat menjadi Bupati di Bengkalis.
Di hadapan hakim ketua dipimpin Lilin Herlina, Amril mengatakan kalau uang tersebut dititipkan lewat ajudannya, Azrul Nor Manurung.
Baca Juga: Jaksa Pinangki Pakai Uang Suap Buat Beli BMW dan Perawatan Kecantikan di AS
JPU Feby mencecar terdakwa dengan puluhan pertanyaan. Satu diantaranya, terkait apakah benar terdakwa menerima uang 100 ribu Dolar Singapura dari PT Citra Gading Asritama?.
"Benar pak," kata Amril dilansir dari Riauonline.co.id jaringan Suara.com, Sabtu (19/9/2020).
Kemudian JPU kembali menanyakan, jika dirupiahkan berapa, untuk apa uang tersebut dan dikemanakan.
"Jika dirupiahkan lebih kurang 1 miliar. Uang itu diberikan kepada ajudan saya Azrul, saya menyuruh untuk menyimpan dahulu uang tersebut," kata Amril menjawab pertanyan JPU.
Ia mengakui ada pertemua Ihsan Suhaidi selaku bos PT CGA sebanyak dua kali, antara lain di Kopi Tiam dan Plaza Indonesia.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Andi Irfan Jaya Terima Suap dari Djoko Tjandra
Namun, karena kondisi jaringan yang tidak stabil di lokasi terdakwa Amril Mukminin, sidang yang dilakukan secara virtual terganggu. Sempat diskor beberapa kali oleh majelis hakim.
Akhirnya Hakim Ketua Lilin Herlina mengetok palu untuk men skor sidang hingga nanti pukul 13.30 WIB.
Berita ini sebelumnya dimuat Riauonline.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Ralat: Amril Mukminin Akui Terima 100 Ribu Dolar Singapura Dari PT CGA"