Suara.com - RP (28) pemilik akun @maya.maya635 warga Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara masih bisa tersenyum saat difoto oleh polisi usai menginjak-injak bendera merah putih dan mengunggah video rekamannya ke akun media sosial miliknya.
RP ditangkap polisi karena mengunggah sejumlah video dan foto mengandung penghinaan terhadap simbol-simbol negara.
“Ya, sudah kita tangkap dan amankan. Akan kita sidik dan teruskan ke jaksa penuntut umum,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan dilansir dari Kabarmedan.com jaringan Suara.com, Sabtu (19/9/2020).
RP ditangkap karena telah memposting/memviralkan video pembakaran, penghinaan terhadap bendera merah putih dan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden RI.
Baca Juga: Polisi Tangkap Diduga Penghina Bendera Merah Putih Dengan Sikat Toilet
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit Hp, 1 buah akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine, 1 buah akun Instagram @maya.maya635, 1 buah sikat WC warna biru, 1 buah foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang telah dirusak dan diberikan warna pada bagian gambar wajah Wakil Presiden dan 1 buah bendera merah putih.
Dalam sebuah foto, RP tampak duduk di kursi di ruang pemeriksaan. RP yang mengenakan celana pendek putih dan baju putih dengan masker biru di lehernya itu masih bisa tersenyum sambil memegang poster bergambar Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin dan bendera merah putih.
Poster bergambar Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang diperlihatkannya itu, sudah diberinya warna merah pada kedua pipi dan bibirnya.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmedan.com jaringan Suara.com dengan judul "Begini Tampang Pelaku Pengunggah Video Injak Bendera Merah Putih dan Simbol Negara"
Baca Juga: Pelaku Terkait Pelecehan Bendera Merah Putih Ditangkap