Suara.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera Mohamad Sohibul Iman mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengenai buruknya penegakan hukum.
"Saya apresiasi keterusterangan Profesor Mahfud, tetapi saya sedih. Kalau menko bilang dirinya dan Presiden Jokowi sudah tidak bisa berbuat apa-apa, lalu siapa yang akan memperbaiki penegakan hukum? Apa Pam Swakarsa?" kata Sohibul dalam Twitternya menanggapi berita media dengan judul: Mahfud Soal Penegakan Hukum Jelek: Saya Tak Bisa Apa-apa.
Sohibul menilai Mahfud lebih menekankan motivational approach (menunggu kesadaran dari para penegak hukum) yang menurut Sohibul tidak efektif. Kemudian dia memberikan saran pendekatan yang mestinya dilakukan Jokowi dan Mahfud.
"Itu jelas tidak efektif. Abuse of power dari para aparat makin menjadi-jadi. Baiknya Presiden Jokowi dan Prof. Mahfud lakukan structural approach (gunakan stick yang tegas). Rakyat mendukung," kata Sohibul.
Baca Juga: Ada Istilah 'Bapakku Bapakmu' Dalam Kasus Jaksa Pinangki, Ini Kata Kejagung
Mendapat kritik dari tokoh yang punya pengaruh besar di PKS, Mahfud merasa perlu untuk memberikan penjelasan mengenai konteks pernyataan yang disoroti Sohibul.
"Ustaz Sohibul Iman berarti hanya baca judul berita, tak menyimak pernyataan saya. Saya diminta bercaramah tentang "Insan Adhiyaksa dan "Kelembagaan" Kejaksaan Agung." Jika menyangkut insan itu menyangkut moral personal sehingga saya, Presiden, dan orang sehebat Pak Sohibul takkan bisa ngatasi," kata Mahfud.
Untuk insan, kata Mahfud, kuncinya hanya pendidikan moral, bukan penindakan hukum. Tapi kalau menyangkut "kelembagaan," Mahfud menambahkan tentu harus ditindak secara hukum jika melanggar hukum.
Mahfud mengatakan bahwa buktinya banyak pejabat, jaksa, hakim, polisi, yang dipenjarakan. Tapi, penindakan hukum hanya bisa dilakukan oleh pejabat yang berwenang menindak.
Mahfud menekankan bahwa dia dan Jokowi tidak bisa mengintervensi hukum karena tidak punya kewenangan di situ.
Baca Juga: Penanganan Perkara Pinangki, Kejagung: Dulu Dituduh Lelet, Sekarang...
"Kalau proses peradilan dan hakim korup tentu saya, Presiden, dan Ustaz Sohibul Iman pun tak boleh mengintervensi. Kita dan Presiden sekalipun tak bisa ngapa-ngapain karena kewenangan dibatasi oleh UU. Keadaan ini tak bisa diatasi oleh parpol dakwah sehebat apa pun. Ini tugas kolektif, Ustadz," kata Mahfud.
Tanggapan Mahfud bagian terakhir atas kritik Sohibul makin menghunjam.
"Mengatakan "kasihan rakyat kalau menko dan Presiden tak bisa berbuat apa-apa" adalah sama dengan bilang "kasihan rakyat kalau partai dakwah tak bisa berbuat apa-apa." Nyatanya partai dakwah ikut mengkontribusi kondisi ini, buktinya ikut mengirim wakilnya di penjara. Itu karena tak bisa ngapa-ngapain kan?
Mendapat tanggapan sedemikian panjang, Sohibul memberikan apresiasi kepada Mahfud. Tetapi menurut Sohibul, masalahnya tak semua penegak hukum di negeri ini moralitasnya baik.
"Terimakasih prof. Prof dan Presiden sebagai pemegang otoritas yang lebih tinggi terlalu menekankan pada kesadaran moral. Itu oke jika para penegak hukumnya sebaik Pak mahfud. Yang dihadapi bukan orang-orang seperti Pak Mahfud. Tentu harus pakai cara lain. Tugas menko dan Presiden memikirkannya. Never give up prof," kata Sohibul.
Sebelumnya, jurnalis Suara.com melaporkan dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung, Rabu (16/9/2020), Mahfud mengatakan penegakan hukum di Indonesia di mata masyarakat sudah buruk. "Sudah sangat jelek kesan penegakan hukum kita di masyarakat, nanti diperas, nanti malah ditangkap, dan sebagainya."
Mahfud menambahkan dirinya dan Jokowi tidak bisa melakukan apapun untuk membantu memperbaiki keadaan itu, kecuali aparat penegak hukum sendiri.
"Saya tidak bisa melakukan apa-apa, Presiden tidak bisa melakukan apa-apa, karena semua punya batasan kewenangan. Karena itu perlunya pembinaan dan moralitas," ujarnya.
Menurut Mahfud penegak hukum memiliki kunci untuk memperbaikinya, yakni moralitas. Seluruh jaksa yang harus bisa menguatkan sikap moral mental dalam melakukan tugas penegakan hukum.
"Saya bisa membuat pasal ini untuk membuat orang yang salah jadi tidak salah, saya bisa menghukum orang ini padahal tidak salah, saya bisa cari buktinya," tuturnya.
"Itu adalah praktik industri hukum dan masyarakat sekarang sudah kritis. Sudah tidak bisa dibohongi, kita harus transparan dan akuntabel," Mahfud menambahkan.