Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya rampung melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dan mutilasi yang dilakukan sepasang sejoli, Djumadil Al Fajar alias DAF (26) dan Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32).
Sebanyak 37 adegan diperagakan oleh kedua tersangka dari tahap perencanaan, eksekusi pembunuhan dan mutilasi, hingga rencana pemakaman jasad korban.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan ada 13 tempat kejadian perkara (TKP) dalam serangkaian aksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh kedua tersangka. Salah satu TKP yakni Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat yang menjadi tempat tersangka Fajar membunuh dan memutilasi korban.
"Dari ke 37 adegan ini, kami penyidik membagi menjadi tiga tahapan. Tahapan pertama adalah tahapan perencanaan, tahapan kedua adalah tahapan pelaksaanan, dan yang terakhir ke tiga adalah pasca pelaksanaan yaitu pembersihan TKP dan pembuangan barang bukti lainnya," kata Calvijn usai rekonstruksi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Politisi PSI Faldo Maldini Pernah Ospek Laeli, Pembunuh Mutilasi Rinaldi
Berdasar hasil rekonstruksi, Calvijn mengemukakan setidaknya ada enam fakta baru yang berhasil terungkap dalam kasus pembunuhan berencana dan mutilasi tersebut.
Fakta pertama diketahui bahwa sepasang sejoli tersebut awalnya merencanakan untuk melakukan pemerasan terhadap calon korban. Mereka memancing calon korbannya dengan menggunakan aplikasi kencan Tinder untuk melakukan persetubuhan dengan tersangka Atik dan di saat bersamaan tersangka Fajar akan datang dengan mengaku sebagai suami untuk kemudian melakukan pemerasan terhadap korban.
"Apabila tidak terlaksana pemerasan terjadi, maka disepakati oleh kedua tersangka dilakukan eksekusi sampai dengan dilakukan pembunuhan," ungkap Calvijn.
Fakta kedua yang berhasil terungkap yakni tersangka Atik sempat memaksa meminta password handphone milik korban sebelum akhirnya tewas dan dimutilasi. Dari handphone milik korban tersebut lah kemudian kedua tersangka menguras habis harta milik korban.
"Karena di HP korban tersebut ada beberapa catatan yang dimiliki, sehingga pelaku ini dengan leluasa mengambil harta korban," katanya.
Baca Juga: Kejam Mutilasi Rinaldi, Dijebak, Dianiaya dan Diperas saat Sakaratul Maut
Fakta ketiga yang berhasil terungkap yakni diketahui bahwa tersangka Fajar belajar memutilasi secara autodidak. Pembelajaran tersebut dilakukannya dengan melihat di media sosial.
"Karena pelaku ini kebingunan tidak bisa membawa korban keluar dari TKP, sehingga dilakukan mutilasi," tutur Calvijn.
Fakta kelima yang baru diketahui yakni jenazah korban disimpan di dalam kamar mandi apartemen selama tiga hari pada tanggal 9 hingga 11 September. Selanjutnya, tersangka Fajar memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian selama dua hari.
"Di tanggal 12 dan 13 dua hari, disitulah pelaku melakukan mutilasi-mutilasi," ucap Calvijn.
Selanjutnya, fakta kelima yang terungkap yakni kedua tersangka memindahkan potongan tubuh korban dari Apartemen Pasar Baru Mansion ke Apartemen Kalibata City dalam dua kali pengiriman. Mereka menyimpan potongan tubuh korban yang telah termutilasi itu di dalam dua koper fan satu ransel.
"Koper pertama adalah milik korban tetapi koper satunya lagi adalah dibeli pelaku untuk memasukan bagian jenazah yang tidak muat," jelas Calvijn.
Fakta keenam diketahui bahwa kedua tersangka telah merencanakan mengubur potongan jenazah korban pada 17 September di sebuah kontrakan yang mereka sewa selama satu bulan di Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Namun, kedua tersangka terlebih dahulu tertangkap oleh polisi pada 16 September.
"Rangkaian ini begitu rapi dipersiapakan dengan matang dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pembersihan lokasi dengan cara mencat kemudian mengganti seprainya kemudian berbagai macam yang ada," pungkas Calvijn.