Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa satu orang dalam perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Jumat (18/9/2020).
Sosok yang diperiksa adalah Andi Irfan Jaya.
Meski menyandang status sebagai tersangka, Andi Irfan hari ini cuma diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap eks politisi Partai NasDem itu dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono menerangkan, pemeriksaan dilakukan di KPK merujuk pada ketentuan yang berlaku. Sebab, pemeriksaan harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku -- Andi Irfan dalam hal ini turut ditahan di Rutan KPK.
"Dari Dirjen Lapas begitu. Selama Covid ada protokol untuk di rutan gitu," kata Ali di gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jumat sore.
Terkait pemeriksaan yang berlangsung di rutan KPK, Ali menampik anggapan jika perkara tersebut akan diambil alih.
Menurut dia, perkara yang telah menjerat tiga orang tersangka itu bakal diselesaikan oleh Korps Adhyaksa.
"Tidak ada. Perkara di sini diselesaikan di sini. Tapi kalau KPK mau ambil alih sesuai Undang Undang itu silakan saja. Tapi masih tugas kami," sambungnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan Andi Irfan sebagai saksi dilakukan guna melengkapi kekurangan bahan keterangan. Sebab, terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada Andi Irfan yang juga berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: Penanganan Perkara Pinangki, Kejagung: Dulu Dituduh Lelet, Sekarang...
"Terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada saksi yang juga berstatus sebagai Tersangka dalam perkara tersebut," beber Hari.