Suara.com - Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Andi Irfan Jaya dalam perkara gratifikasi untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Jumat (18/9/2020).
Meski sudah menyandang status sebagai tersangka, Andi Irfan hanya diperiksa ssbagai saksi. Pemeriksaan kali ini berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa satu orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, Andi Irfan Jaya adalah sosok yang diduga melakukan kerja sama atau berhubungan langsung dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mereka berdua berhubungan dalam rangka meminta fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara hak tagih atau Cessei Bank Bali.
Hari melanjutkan, pemeriksaan Andi Irfan sebagai saksi dilakukan guna melengkapi kekurangan bahan keterangan. Sebab, terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada Andi Irfan yang juga berstatus sebagai tersangka.
"Terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada saksi yang juga berstatus sebagai Tersangka dalam perkara tersebut," kata Hari.
Tiga Tersangka
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: 12 Tahun jadi Buronan Kejaksaan, Samson Tertangkap Saat Mau Mandi di Gubuk
Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).