Unggah Foto Cabul di Instagram, Mantan Sopir Ojol Didenda Rp 35 Juta

Jum'at, 18 September 2020 | 14:24 WIB
Unggah Foto Cabul di Instagram, Mantan Sopir Ojol Didenda Rp 35 Juta
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Jaksa Penuntut Umum Sean Teh mengatakan kepada pengadilan bahwa Lim ditemukan oleh Institute of Mental Health (IMH) memiliki fetish terkait pakaian wanita, dengan preferensi untuk pakaian intim wanita.

Pengacara pembela David Nayar mengatakan dalam mitigasi bahwa Lim telah menjalani sesi psikiatri di IMH untuk mengatasi fetish tersebut.

Dalam menjatuhkan denda $ 2.400 kepada Lim, Hakim Distrik Tan mencatat bahwa dia telah ditahan antara Agustus dan September tahun lalu untuk kasusnya.

Untuk pelanggarannya yang menyebabkan gangguan publik, dia bisa didenda hingga $ 1.000.

Dia juga bisa dipenjara hingga 12 bulan dan / atau didenda hingga $ 40.000 karena memiliki empat video cabul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI