Suara.com - Mantan sopir ojek online (ojol) asal Singapura didenda 2.400 dolar atau sekitar Rp35 juta setelah ketahuan mengunggah foto-foto cabul di Instagram.
Menyadur The Straits Times, Jumat (18/9/2020), pria bernama Lim Wei Ming (35) mengakui perbuatan bejat dan cabul itu di depan hakim.
Ming diketahui mengunggah foto-foto celana pendek wanita setelah melakukan masturbasi dengan barang-barang tersebut.
Dia kemudian mengunggah foto-foto itu ke akun Instagram-nya, yang mengakibatkan setidaknya 38 laporan polisi diajukan terhadap Ming.
Pada Jumat (18/9/2020), Ming mengaku bersalah atas satu tuduhan menyebabkan gangguan publik dengan memposting foto dan satu tuduhan memiliki empat klip video cabul di ponselnya.
Dua dakwaan lain yang melibatkan postingan Instagram tentang Lim mengendus pakaian dalam wanita dan satu dakwaan mengirim empat klip video cabul ke orang lain dipertimbangkan oleh Hakim Distrik Tan Jen Tse.
Pengadilan mendengar bahwa Lim, yang saat ini menganggur, melakukan pelanggaran tahun lalu. Dia adalah seorang pengemudi Grab saat itu.
Tahun lalu, Ming ditangkap atas tuduhan serupa. Pada 16 Agustus tahun lalu, Ming mengunggah video saat dirinya mengendus pakaian dalam wanita yang membuat heboh dunia maya.
Lim menghapus foto-foto itu segera setelah menerima keluhan dari pengguna Instagram lainnya.
Baca Juga: Haru! OB Tak Punya Ponsel Demi Biaya Adik Sekolah Dapat Hadiah Hape
Dalam penggerebekan pada 16 Agustus tahun lalu, polisi menemukan empat klip video cabul di ponselnya.