Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku diundang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan lagi bukti-bukti laporan terkait kasus Djoko Tjandra, Jumat (18/9/2020).
Boyami mengaku diminta untuk menjelaskan gambaran terkait penyebutan istilah 'King Maker' kepada KPK. Adapun bukti yang sudah disetorkan ke lembaga antirasuah itu sebanyak 200 lembar dokumen. Dari bukti tersebut tercatat beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus suap Djoko Tjandra. Mereka adalah TDK, HA, BR, S, T1, T2, dan AV.
Bukti yang disetorkan Boyamin kepada KPK terkait adanya percakapan antara Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam pengurusan Fatwa Hukum di Mahkamah Agung (MA).
"Maka dari itu saya datang ke sini (KPK) dalam rangka menjelaskan gambaran tentang 'King Maker'," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Masuk Babak Baru, Jaksa Pinangki Bakal Jalani Sidang Perdana Rabu Depan
"Ini untuk melakukan penjelasan lebih detail. Karena dokumennya terlalu tebal, sehingga saya ambil halaman-halaman yang penting sekitar 10 halaman dari 200 halaman," Boyamin menambahkan.
Boyamin mengaku sosok 'King Maker' sangat penting, dalam kasus Jaksa Pinangki. Menurut Boyamin, King Maker yang membuat pertemuan antara Jaksa Pinangki dengan Rahmat serta pengacara Djoko, Anita untuk mengurus penerbitan Fatwa Hukum di MA.
"King Maker ini mengetahui proses itu. Tapi ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita dan hanya mendapatkan rezeki seakan Anita dari Djoko Tjandra maka 'King Maker' ini berusaha membatalkan dan membiarkan PK itu, sehingga terungkap di DPR segala macem itu, King Maker itu di belakang itu semua," ucap Boyamin.
Kepada awak media, Boyamin masih merahasiakan sosol 'King Maker' yang tercatat dalam bukti laporannya di KPK. Namun, dia berharap, penyidik KPK dapat menelurusi sosok 'King Maker' dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.
"Saya mohon maaf belum bisa mengatakan bisa penegak hukum bisa bukan. Bisa penegak hukum sekarang bisa yang pensiun. Begitu sajalah gambarannya biar KPK nanti yang mendalami karena inikan kalau aku terlalu jauh berartikan menuduh orang. Dan itu bukan kapasitasku," ucapnya.
Baca Juga: Ribuan Halaman, Kabar Terbaru Berkas Djoko Tjandra hingga Brigjen Prasetijo
Sejumlah kasus Djoko Tjandra telah menyeret jenderal polisi hingga pejabat di Kejaksaan Agung.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu alias surat sakti yang digunakan Djoko Tjandra ketika masih berstatus buron.
Selain itu, Bareskrim juga telah menetapkan Irjen Napoleo Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
Kemudian, Kejagung juga telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.