Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Disengaja, Bareskrim Gelar Perkara

Jum'at, 18 September 2020 | 13:53 WIB
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Disengaja, Bareskrim Gelar Perkara
Tim gabungan Polri olah TKP gedung Kejagung, Senin (24/8/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung hari ini, Jumat (18/9/2020). Gelar perkara dilakukan bersama dengan tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.

"Melaksanakan gelar perkara awal naik penyidikan untuk siapkan administrasi penyidikan dan menyusun rencana penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fredy Sambo kepada wartawan, Jumat siang.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa penyidik telah menyimpulkan bukti-bukti penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang berasal dari open flame atau nyala api terbuka. Mereka memastikan bahwa sumber api kebakaran tersebut bukan dari korsleting listrik.

"Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena Open Flame (nyala api terbuka)," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9) kemarin.

Baca Juga: Lewat Foto Satelit, Polisi Temukan Fakta Baru Kebakaran Kejagung

Menurut Listyo, kesimpulan tersebut diambil setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP sebanyak enam kali. Selain itu juga turut memeriksa saksi sebanyak 131 orang. Adapun, sejauh ini penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari sekitar lokasi.

Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan diantaranya; DVR CCTV, abu arang sisa kebakaran, potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jirigen berisikan cairan, kaleng bekas lem, dan kabel instalasi listrik, dan terminal kontak. Kemudian juga ada minyak pembersih atau dust cleaner yang disimpan di dalam gudang cleaning service.

Menurut Listyo, berdasar hasil penyelidikan diketahui pula bahwa kebakaran terjadi pada hari Sabtu, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 18.15 WIB dan bisa dipadamkan pada hari Minggu, 23 Agustus 2020 sekitar pukul 06.15 WIB.

"Api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan serta lantai lain yang diduga ada akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidro karbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya," bebernya.

Atas hal itu penyidik pun akhirnya menaikkan status perkara kasus kebakaran tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana.

Baca Juga: Komisi III Minta Bareskrim Kejar Terduga Terkait Kebakaran Kejagung

"Penyelidik berpendapat terhadap kasus tersebut ada dugaan peristiwa pidana sehingga terhadap proses yang dilakukan akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ucap Listyo.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP mengenai tindakan kesengajaan yang menimbulkan kebakaran yang merugikan kepentingan umum yang besar.

"Kami berkomitmen sepakat untuk tidak ragu-ragu memproses siapapun yang terlibat. Jadi saya harapakan tidak ada polemik lagi. Kami mengusut ini secara transparan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI