Bahas Pilkada di Kantor Mahfud MD, KPU dan Bawaslu Dorong Kampanye Daring

Jum'at, 18 September 2020 | 13:19 WIB
Bahas Pilkada di Kantor Mahfud MD, KPU dan Bawaslu Dorong Kampanye Daring
Ilustrasi--warga berkumpul mengantar pasangan bakal calon kepala daerah di Kabupaten Bulukumba. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu bakal menggelar rapat guna membahas peraturan pemerintah perundang-undangan (Perppu) khusus soal penegakan hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Serentak) 2020.

Salah satu usul yang mestinya masuk ke dalam perppu tersebut ialah terkait kampanye secara daring.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan rapat itu diselenggarakan guna membahas soal penegakan hukum selama Pilkada Serentak 2020. Banyaknya pelanggaran yang muncul selama tahapan Pilkada sejauh ini diakibatkan dari lemahnya pengaturan serta sanksi yang berlaku.

"Fenomena ratusan ribu orang kerumunan selama masa kampanye menjadi lampu merah dan konfirmasi hal tersebut," kata Viryan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: Calon Petahana Dinilai Berpotensi Lakukan Politik Curang, Benarkah?

Viryan mengungkapkan bahwa akar masalah dari penyelenggaran Pilkada di tengah pandemi Covid-19 ialah adaptasi. Ia menekankan bahwa adaptasi tidak bisa dilakukan secara mudah dan perlu diiringi oleh peraturan yang sangat ketat serta sanksi.

Ia mengungkapkan salah satu alternatif untuk menegakan kedisplinan protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan Pilkada ialah menambah larangan kampanye yang menimbulkan kerumunan massa.

Apalagi saat ini masyarakat tengah dibuat heboh soal diperbolehkannya konser kampanye di tengah pandemi Covid-19. Karena menuai kritik, Viryan mendorong apabila kampanye dilakukan secara daring.

"Prinsip utamanya, sedapat mungkin dilakukan secara daring dan melarang semua yang berpotensi membuat kerumunan," ujarnya.

Adapun Viryan membeberkan poin-poin penting dalam perppu yang akan dibahas nantinya ialah pengaturan larangan kerumunan dan bentuk lain yang tidak sesuai protokol Covid-19, sanksi yang jelas dan tegas dan membuka ruang atau hal baru diterapkan seperti kampanye daring dan rekapitulasi elektronik.

Baca Juga: KPU Jatim Sebut Kesehatan dan Keselamatan Jadi Faktor Utama Pilkada 2020

Rapat tersebut bakal dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di kantornya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020) pukul 13.00 WIB. Rapat tersebut bakal dihadiri KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI