Kejagung Sengaja Dibakar, Fadli Zon: Skandal Besar, Usut Tuntas hingga Akar

Jum'at, 18 September 2020 | 13:10 WIB
Kejagung Sengaja Dibakar, Fadli Zon: Skandal Besar, Usut Tuntas hingga Akar
Tim gabungan Polri olah TKP gedung Kejagung, Senin (24/8/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon mendesak agar kepolisian segera mengusut tuntas kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari hasil penyelidikan baru, gedung tersebut diduga sengaja dibakar oleh oknum tertentu.

Desakan itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon.

Fadli Zon meminta pihak kepolisian bekerja maksimal dalam menyelidiki kasus tersebut.

Ia meminta agar aparat berwajib dapat mengupas tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga: Ada Beberapa Orang di Titik Awal Api Melalap Gedung Kejagung, Siapa Mereka?

"Kalau benar dibakar, harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya," kata Fadli Zon seperti dikutip Suara.com, Jumat (18/9/2020).

Fadli Zon menyebut, kasus pembakaran gedung Kejagung merupakan skandal yang sangat besar.

Oleh karenanya, perlu diselidiki lebih jauh siapa saja sosok dibalik pembakaran gedung Kejagung.

"Ini jelas skandal yang amat besar," tegasnya.

Fadli Zon minta skandal pembakaran gedung Kejagung diusut tuntas (Twitter/fadlizon)
Fadli Zon minta skandal pembakaran gedung Kejagung diusut tuntas (Twitter/fadlizon)

Sengaja Dibakar

Baca Juga: Bareskrim Naikan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung ke Tahap Penyidikan

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut kebakaran gedung utama Kejagung memiliki unsur kesengajaan. Kebakaran tersebut direncanakan oleh pihak-pihak tertentu.

Pernyataan tersebut didasari dari hasil olah TKP yang dilakukan sebanyak enam kali oleh penyidik, Pusinafis dan Puslabfot dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Selain itu, polisi juga melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV di TKP dan sekitar lokasi TKP.

Dari bukti yang dikumpulkan, penyidik menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya unsur pidana.

Pelaku dibalik aksi pembakaran akan disangkakan dengan pasal 187 dan 188 KUHP.

Open Flame

Penyidik telah menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran Gedung Kejagung RI berasal dari open flame atau nyalanya api terbuka. Mereka memastikan bahwa sumber api kebakaran tersebut bukan dari korsleting listrik.

"Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena Open Flame (nyala api terbuka)," ungkap Listyo.

Listyo lantas menyampaikan bahwa sejauh ini penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari sekitar lokasi.

Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan diantaranya; DVR CCTV, abu arang sisa kebakaran, potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jirigen berisikan cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, dan minyak pembersih atau dust cleaner yang disimpan di dalam gudang cleaning service.

Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pula bahwa kebakaran terjadi pada hari Sabtu, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 18.15 WIB dan bisa dipadamkan pada hari Minggu, 23 Agustus 2020 sekitar pukul 06.15 WIB.

"Api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan serta lantai lain yang diduga ada akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidro karbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya," bebernya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI