Suara.com - Kelapa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan bahwa saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah meraup Rp 2,4 miliar dari razia penegakan protokol kesehatan di ruang publik.
Arifin menjelaskan uang Rp 2,4 miliar itu didapat dari 164 ribu orang yang terjaring razia dan memilih untuk membayarkan sanksi denda.
"Lebih dari 164 ribu orang yang kita lakukan penjangkauan untuk kedisiplinan, 164 ribu orang ini diantaranya yang dikenakan sanksi baik sanksi denda maupun sanksi kerja sosial, dari sanksi denda ini kami telah terbayarkan oleh mereka yang dikenakan sanksi lebih dari Rp 2,4 miliar," kata Arifin dalam diskusi dari BNPB, Jumat (18/9/2020).
Dia menyebut uang tersebut tidak langsung diserahkan ke petugas di lapangan, melainkan ditransfer langsung ke renening Pemprov DKI.
Baca Juga: Satpol PP Tak Bisa Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan di Perkantoran
"Denda itu tidak dibayar di tempat, tidak dibayar dengan uang tunai, mereka membayarnya ke nomor rekening yang sudah ditentukan dan menjadi penerimaan daerah," jelasnya.
Arifin menambahkan, sebagian besar masyarakat Jakarta memang sudah paham pentingnya menggunakan masker untuk mencegah penularan covid-19, namun belum paham cara menggunakan masker yang benar.
"Seringkali kita temukan masyarakat kita masih menggunakan masker tidak benar, maskernya masih ada yang di bawah dagu, di leher, tentunya ini tidak mempunyai manfaat," ucapnya.
Tim Satpol-PP, kata Arifin selalu bekerja dengan berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19, sehingga setiap pelanggaran sudah ada dasar hukum sanksi yang jelas.
Oleh sebab itu dia meminta seluruh masyarakat agar menjaga diri sendiri dan orang lain dengan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi virus corona covid-19 ini.
Baca Juga: Keren! Komunitas di Medan Kampanyekan Protokol Kesehatan Lewat Mural