Suara.com - Kementerian Agama meluncurkan program penguatan kompetensi penceramah agama sebagai modifikasi sertifikasi dai setelah mengakomodasi masukan dari sejumlah pihak.
“Ini untuk menghindari polemik dan pendapat yang saling menegaskan. Kami ingin keluar dari polemik itu,” kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi dalam jumpa pers daring usai meluncurkan Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama, Jumat (18/9/2020).
Zainut menegaskan program penguatan kompetensi tidak bersifat wajib bagi dai atau penceramah. Peningkatan kapasitas diisi dengan penguatan-penguatan metodologi ceramah, penguatan pemahaman moderasi beragama serta penguatan nilai-nilai wawasan kebangsaan.
Terkait metodologi ceramah, dia mengatakan penceramah saat ini dihadapkan pada perkembangan teknologi yang menuntut mereka lebih kreatif dalam mensyiarkan agama.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Gelar Ulama atau Kiai Diberikan Masyarakat, Bukan Pemerintah
“Zaman begitu cepat sehingga perlu ada pendampingan, penguatan agar mereka melakukan penyesuaian,” katanya.
Sementara dua kompetensi berikutnya, kata dia, agar penceramah memiliki wawasan yang lebih luas mengenai dinamika keberagamaan dan kebangsaan di masa kini.
Adapun program penceramah agama bersertifikat itu nantinya tidak hanya diperuntukkan bagi kalangan umat Islam, tetapi juga Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu. [Antara]