Marzuki Alie: Negeri Tak Akan Bubar Kalau Pilkada Ditunda karena Covid-19

Jum'at, 18 September 2020 | 12:50 WIB
Marzuki Alie: Negeri Tak Akan Bubar Kalau Pilkada Ditunda karena Covid-19
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta agar pemerintah menunda perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selama pandemi Covid-19. Ia menyebut, negara tidak akan bubar jika Pilkada ditunda.

Hal itu disampaikan oleh Marzuki melalui akun Twitter miliknya @marzukialie_ma.

"Negeri ini tidak akan bubar kalau Pemilukada ditunda," kata Marzuki seperti dikutip Suara.com, Jumat (18/9/2020).

Marzuki menyebut, Indonesia justru akan bangkrut jika tetap menggelar Pilkada. Pasalnya, Indonesia akan dikucilkan oleh negara dunia karena dampak Covid-19.

Baca Juga: Ingatkan Protokol Covid di Pilkada, Bawaslu Bakal Panggil Petinggi Parpol

"Tapi akan bangkrut kalau dikucilkan dunia karena dampak Covid-19, apalagi pejabatnya yang tertular," ungkapnya.

Dalam cuitannya itu, Marzuki juga mengunggah foto tangkapan layar artikel pemberitaan seputar Pemilu di Indonesia dan Selandia Baru

Di Selandia Baru, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern segera memutuskan men unda Pilkada setelah kasus Covid-19 kembali melonjak.

Sementara, pemerintah Indonesia masih bersikeras akan menggelar Pilkada serentak meski kasus Covid-19 diatas 3.000-an kasus per harinya.

Marzuki Alie minta Pilkada ditunda selama pandemi Covid-19 (Twitter/marzukialie_ma)
Marzuki Alie minta Pilkada ditunda selama pandemi Covid-19 (Twitter/marzukialie_ma)

Pilkada Sulit Ditunda

Baca Juga: Pilkada 2020, Masyarakat Pilih Kotak Kosong, Tidak Ada Sanksinya

Desakan menunda Pilkada Serentak 2020 menguat setelah maraknya pelanggaran protokol kesehatan di masa pendaftaran para pasangan calon (paslon).

Merujuk pada laporan yang diterima KPU RI, per Kamis (10/9/2020) tercatat sebanyak 60 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19.

Mereka tersebar di 21 provinsi dari 32 provinsi yang ada di Indonesia.

Perhelatan Pilkada dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Indonesia dan menyumbang lonjakan kasus yang tinggi.

Meski demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan tetap menggelar Pilkada Serentak 2020 meski pandemi Covid-19 belum mereda.

Pilkada akan dihelat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Penyelenggaraan Pilkada harus tetap dilakukan, tidak bisa menunggu pandemi berakhir karena memang kita tak tahu, negara manapun tak taku kapan pandemi Covid-19 ini berakhir," kata Jokowi dalam rapat terbatas, Selasa (8/9/2020).

Senada dengan presiden, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan Pilkada akan tetap dihelat pada 9 Desember. KPU hanya menjalankan aturan perundangan yang telah disepakati bersama.

"KPU tetap berpedoman pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan ini tindak lanjut dari Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diundangkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020. Sepanjang belum ada keputusan lain, kami wajib melaksanakannya," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI