Suara.com - Seorang perempuan di Florida, Amerika Serikat dijatuhi hukuman 30 tahun penjara usai terbukti membunuh putranya yang masih bayi, dan membuang jasadnya ke tempat sampah.
Menyadur Gulf News, Jumat (18/9/2o2o) Vernita Lashon Jones nekat menghabisi nyawa anaknya lantaran geram dengan sikap sang suami, yang enggan menjawab telepon atau membalas pesan darinya.
Bayi malang itu, Anthony Frost, saat itu masih berusia 6 bulan saat dicekik oleh Jones hingga tewas, sebelum ditinggalkan begitu saja di tempat sampah apartemen di Johnston.
Pengadilan menyebut jenazah anak itu kemudian ditemukan di tempat pembuangan sampah Greenville pada November 2018.
Baca Juga: Lagi, Seorang Staf Donald Trump Positif Covid-19: Dia Tidak di Dekat Saya
Merinci kronologi kejadian, jaksa penuntut umum menyebutkan perempuan berusia 27 tahun itu dalam keadaan penuh emosi setelah terus menerus tak digubris oleh suami.
Jones kemudian mengirimkan pesan ancaman ke suaminya, berkata "jawab telepon sebelum saya membunuhnya", dan "hubungi kami sekarang sebelum saya memukulnya.
Kasus pembunuhan ini terungkap usai tetangga Jones yang melihat ibu itu tak pernah bersama anaknya, melapor ke pihak berwajib.
"Keegoisan anda merampas kesempatan anak ini untuk merangka, berjalan untuk pertama kalinya, dan mengucapkan kata-kata pertamanya," kata Kepala Polisi Johston Lamaz Robinson di pengadilan.
Tak datang di persidangan, suami Jones yang telah lama tak tinggal bersama dengan perempuan itu, bahkan sebelum pembunuhan, menulsi pernyataan yang menyebut istrinya itu harus dihukum seumur hidup.
Baca Juga: Siasati Pandemi, Pemilik Food Truck Beralih dari Perkantoran ke Perumahan
"Saya tahu saya memutuskan untuk melakukan hal yang sangat mengerikan dan saya tahu bahwa saya tidak dapat menariknya kembali, '' kata Jones yang sesenggukan di balik maskernya.
"Saya hanya ingin mengatakan saya berharap hari itu tidak pernah terjadi," tukasnya.