KPK Telisik Cara Nurhadi dan Menantu Dapatkan Uang dari Perkara di MA

Jum'at, 18 September 2020 | 11:50 WIB
KPK Telisik Cara Nurhadi dan Menantu Dapatkan Uang dari Perkara di MA
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016, dengan memanggil sejumlah saksi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik pun telah merampungkan pemeriksaan dua tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Menurut Ali, penyidik terus menelisik cara kedua tersangka dalam memainkan kasus-kasus perkara di MA hingga mendapatkan uang.

"Penyidik terus mendalami dugaan peran aktif dari tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono) dalam melakukan serangkaian perbuatan. Sehingga kemudian para tersangka di duga menerima imbalan baik dalam bentuk sejumlah uang maupun barang," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan menantunya, Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.

Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.

Dalam penangkapan tersebut, KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya. KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang.

Baca Juga: Buka Peluang Jerat Nurhadi Pasal TPPU, Pimpinan KPK: Tinggal Nunggu Aja

Segel Vila di Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI