Suara.com - Kejaksaan Agung RI telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat.
Kejati DKI Jakarta pun telah menyerahkan berkas Jaksa Pinangki kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (17/9/2020) agar disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Berkas dilimpahkan hari Kamis kemarin. Dan telah ditunjuk majelis hakimnya. Berkas Perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dilimpahkan oleh Kejari Jakarta Pusat," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dihubungi, Jumat (18/9/2020).
Bambang menyebut, PN Tipikor Jakarta Pusat telah menyiapkan jadwal sidang perdana Pinangki pada Rabu (23/9/2020) pekan depan. Nantinya jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Rabu Depan Diadili, Ini Hakim yang Pimpin Sidang Kasus Jaksa Pinangki
"Setelah saya koordinasikan dengan Majelis Hakimnya maka hari Sidang pertamanya telah ditetapkan oleh majelis hakimnya yaitu hari Rabu, tanggal 23 September 2020," tutup Bambang
Dalam perkara ini, Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 20/2001, subsider Pasal 11 Pasal 3 UU No 8/2010, Pasal 15 UU No. 31/1999.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait proposal fatwa Mahkamah Agung.
Mereka adalah Andi Irfan, Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari dan Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Andi dan Pinangki diduga berperan sebagai penerima suap. Sedangkan, Djoko ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.
Baca Juga: ICW: Apa Kejagung Sudah Usut Oknum di MA Bantu Jaksa Pinangki?