Kabar Baik, Korban Terorisme Dapat Kompensasi dan Santunan dari Pemerintah

Jum'at, 18 September 2020 | 11:16 WIB
Kabar Baik, Korban Terorisme Dapat Kompensasi dan Santunan dari Pemerintah
Suasana acara Silaturahmi Kebangsaan NKRI yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat mempertemukan sejumlah mantan narapidana terorisme dengan puluhan korban aksi teror, di Jakarta, Rabu (28/2/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan negara telah menyetujui dan menyiapkan dana kompensasi dan santunan kematian korban terorisme, secara materiil dan imateriil.

Para korban terorisme, kata Fadjroel bisa mengajukan kompensasi dan santunan kematian melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

"Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) para korban terorisme tersebut bisa mengajukan kompensasi dan santunan kematian," ujar Fadjroel dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Fadjroel menuturkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.02/2020.

"Dengan menegaskan dalam pelaksanaannya agar menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," ucap dia.

Selain itu, Fadjroel menyebut penetapan anggaran santunan mulai berlaku sejak PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

PP tersebut juga telah ditandatangani Jokowi pada 7 Juli 2020 lalu.

"Penetapan anggaran (satuan biaya) ini mulai berlaku Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juli 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020," tutur dia.

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2020 tersebut kata Fadjroel juga disebutkan bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban.

Baca Juga: Dikecam Karena Unggah Sosok 'Giant', Ini Koleksi Kendaraan Fadjroel Rachman

Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI