Kumpulkan KPU dan Bawaslu, Mahfud MD Rapat Perppu Pilkada Siang Nanti

Jum'at, 18 September 2020 | 10:59 WIB
Kumpulkan KPU dan Bawaslu, Mahfud MD Rapat Perppu Pilkada Siang Nanti
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md bakal menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020).

Rapat itu disebutkan bakal membahas soal penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan rapat itu bakal dilaksanakan siang hari nanti.

"Rapat Koordinasi Tingkat Menteri untuk membahas Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dimasa pandemi Covid-19, jam 13.00 WIB di Kantor Menkopolhukam," kata Benni kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: Kritik Mahfud MD Soal Penegakan Hukum Jadi Motivasi KPK untuk Perbaikan

Namun pada kesempatan terpisah, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyebut rapat tersebut justru bakal membahas soal draft peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada.

Perppu yang dimaksud itu dikhususkan bagi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam Pilkada Serentak 2020.

Senada dengan Fritz, Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut hal yang sama. Ia menjadi salah satu yang mengusulkan adanya Perppu Pilkada baru melihat pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 sejauh ini.

Dalam blog pribadinya viryangopi.id, KPU terkendala dalam mengadaptasi protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada oleh undang-undang yang sudah ada. Sejauh ini, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 hanya mengatur pergeseran waktu Pilkada.

Baca Juga: Penegakan Hukum Dipandang Jelek, Mahfud: Presiden Tak Bisa Berbuat Apa-apa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI