Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana pembacaan dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Djoko Tjandra, Rabu (23/9/2020) pekan depan.
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan majelis hakim yang akan menyidangkan Jaksa Pinangki telah ditunjuk. Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto telah ditunjuk untuk memimpin sidang tersebut. Lalu dua hakim anggota adalah H Sunarso dan Mochamad Agus Salim.
Sementara itu, Yuswardi ditunjuk sebagai panitera pengganti. Sedangkan, tim Jaksa Pnuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, M Roni.
"Setelah koordinasikan dengan majelis hakimnya maka hari sidang pertamanya telah ditetapkan oleh majelis hakimnya Rabu 23 September 2020," kata Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat.
Kejati DKI Jakarta pun telah menyerahkan berkas Jaksa Pinangki kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (17/9/2020) kemarin, agar disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 20/2001, subsider Pasal 11 Pasal 3 UU No 8/2010, Pasal 15 UU No. 31/1999.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait proposal fatwa Mahkamah Agung.
Mereka adalah Andi Irfan, Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari dan Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Andi dan Pinangki diduga berperan sebagai penerima suap. Sedangkan, Djoko ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.