Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri melimpahkan kembali berkas perkara kasus surat jalan palsu alias surat sakti Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung RI.
Berkas ketiga tersangka, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Dwi Anggraeni Kolopaking itu dilimpahkan kembali Kamis (17/9) kemarin.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa ketiga berkas perkara milik para tersangka kasus surat jalan palsu itu dilimpahkan usai penyidik melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P19.
"Penyerahan tiga eksemplar Berita Acara Koordinasi dari Kejaksaan Agung yang telah dilakukan," kata Argo kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Kejagung RI Limpahkan Berkas Perkara Pinangki ke PN Jakpus
Argo menyampaikan, pihaknya juga telah mengecek kembali barang bukti terkait perkara tersebut. Tujuannya, kata Argo, untuk memastikan semua barang bukti lengkap apabila masuk ke ranah persidangan.
"Telah disita baik pembungkusan dan pelabelannya serta memastikan kondisi barang buktinya dalam keadaan baik," ungkapnya.
Ribuan Lembar
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri awalnya telah merampungkan berkas perkara ketiga tersangka dalam skandal kasus surat jalan palsu alias surat sakti Djoko Tjandra pada Jumat (4/9). Ribuan lembar berkas perkara milik ketiga tersangka pun langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.
"Berkas perkara kasus pemalsuan surat jalan atau surat jalan palsu JST (Djoko Tjandra) telah rampung. Jadi ini ada tiga berkas perkara, yang pertama berkas perkara untuk kasus dengan tersangka JST sendiri. Kemudian ada berkas perkara saudari ADK (Anita Kolopaking) dan satu lagi berkas perkara terkait saudara PU (Prasetijo)," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/9).
Baca Juga: Perkara Jaksa Pinangki Dipercepat, KPK: Masukan Masyarakat Jangan Diabaikan
Awi mengemukakan berkas perkara masing-masing tersangka tersebut berjumlah ribuan lembar. Rinciannya, berkas perkara tersangka Djoko Tjandra sebanyak 1.879 lembar, Prasetijo 2.080 lembar dan Anita Kolopaking 2.025 lembar.
Namun, belakangan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI mengembalikan berkas perkara ketiga tersangka dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra itu ke Bareskrim Polri. Berkas perkara tersebut dikembalikan setelah dinyatakan belum lengkap alias P19.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana mengatakan berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap setelah pihaknya melakukan gelar perkara atau ekspos bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, pada Rabu (9/9).
"Belum (lengkap), masih diberi petunjuk (P19)," kata Fadil saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).
Sementara itu, Fadil enggan merincikan terkait poin-poin yang dinilai belum lengkap. Pasalnya, kata dia, hal itu telah masuk kedalam materi penyidikan.
"Tidak mungkin saya beritahu substansinya," kata dia.