Kebakaran Kejagung, DPR Minta Kabareskrim Bergerak Cepat Cari Pelakunya

Kamis, 17 September 2020 | 23:02 WIB
Kebakaran Kejagung, DPR Minta Kabareskrim Bergerak Cepat Cari Pelakunya
Anggota Komisi III Hinca Pandjaitan (Youtube DPR RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, berpandangan ada dua kemungkinan di balik peristiwa kebakaran di Kejaksaan Agung. Hal itu menyusul temuan Bareskrim Polri dan dinaikkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Kemungkinan pertama menurut Hinca ialah adanya upaya sabotase terhadap terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung dalam rangka menutupi kasus tertentu.

"Kedua, ada upaya intimidasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab kepada Kejaksaan RI agar tidak melanjutkan kasus tertentu. Terlebih dua kasus besar sedang diusut oleh Kejaksaan RI. Sehingga saya berharap Kabareskrim Polri bergerak cepat menemukan siapa pelakunya dan apa motifnya," kata Hinca dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).

Hinca kemudian meminta Kepolisian tidak hanya berhenti mencari siapa pelaku pembakaran Kejaksaan Agung. Melainkan juga perlu ditelusuri lebih jauh apa yang menyebabkan pelaku kemudian berani membakar gedung Kejaksaan Agung.

Baca Juga: DPR Siapkan RUU BUMN yang Baru

"Jika memang ada dugaan tindak pidana berarti langkah selanjutnya yang perlu diambil adalah menemukan siapa yang melakukan Delik tersebut, kenapa dia melakukannya dan apakah dia melakukannya dipengaruhi orang lain atau tidak," kata dia.

"Pertanyaan ini harus segera dijawab agar tidak ada spekulasi liar di publik," Hinca menambahkan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana.

"Penyelidik berpendapat terhadap kasus tersebut ada dugaan peristiwa pidana sehingga terhadap proses yang dilakukan akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Listyo mengatakan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kesalahan tindakan yang menyebabkan kebakaran dan menimbulkan kerugian materi serta nyawa.

Baca Juga: Ketua DPR Minta Kantor Pemerintah Beri Contoh Disiplin Protokol Kesehatan

"Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potensial saksi, potensial suspek (tersangka)," ujarnya.

Hinca sekaligus mengingatkan beberapa peristiwa serupa kebakaran Kejagung yang juga melanda perkantoran lainnya saat situasi tengah dilanda kasus.

"Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi di negeri kita. Pada Desember 1997 misalnya Menara A Bank Indonesia antara lantai 23 hingga lantai 25 pernah terbakar di saat persis Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus penyelewenangan BLBI. Jaksa Agung saat itu Marzuki Darusman pun menyatakan banyak dokumen tentang BLBI yang hangus terbakar akibat kejadian itu," tutur Hinca.

"Nahasnya kebakaran juga terjadi pada 12 Oktober 2000 di gedung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang diduga kuat juga berkaitan dengan kasus BLBI," tandas Hinca.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI