MA Kurangi Hukuman Eks Legislator PKB Musa Zainuddin Tiga Tahun

Kamis, 17 September 2020 | 21:24 WIB
MA Kurangi Hukuman Eks Legislator PKB Musa Zainuddin Tiga Tahun
Kantor Mahkamah Agung RI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung atau MA mengurangi hukuman mantan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin dari vonis 9 tahun menjadi 6 tahun. Bekas anggota dewan dari PKB itu sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Musa dipidana terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR tahun 2016.

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).

Andi menjelaskan pertimbangan majelis hakim mengabulkan PK yang diajukan Musa Zainuddin dinilai bahwa judex facti atau Pengadilan Tipikor Jakarta telah keliru memahami dan memposisikan peran Musa Zainuddin dalam perkara suap tersebut.

Baca Juga: ICW: Apa Kejagung Sudah Usut Oknum di MA Bantu Jaksa Pinangki?

Andi menyampaikan MA dalam tingkat PK berpendapat Musa bukan pengusul program aspirasi atau optimalisasi ke dalam Rencana Kerja Kementerian PUPR. Menurutnya terpidana bukan pelaku aktif, melainkan hanya menggantikan dan melanjutkan kesepakatan mengenai proyek dana aspirasi milik M. Toha sebagai Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi V DPR sebesar Rp200 milyar pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.

"Begitu pula penentuan fee sebesar 8 persen bukan permintaan Terpidana melainkan sudah merupakan standar yang ditentukan oleh saksi Abdul Hoir," ujar Andi.

Pertimbangan itu, menjadi alasan meringankan hukuman Musa. Oleh karena itu, lanjut Andi, pidana yang dijatuhkan kepada Musa direvisi.

"Pidana yang ditetapkan dinilai sudah tepat, adil dan proporsional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan PK Pemohon atau Terpidana dan membatalkan putusan judex facti kemudian mengadili kembali," pungkas Andi.

Baca Juga: Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, KPK Dikirimi Bukti Istilah Bapakku-Bapakmu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI