Suara.com - Bareskrim Polri merilis temuan terbarunya terkait kasuskebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Memanfaatkan citra satelit, mereka menemukan fakta baru tentang penyebab terjadinya kebakaran.
Polisi menggunakan citra foto satelit untuk memecahkan teka-teki penyebab kebakaran. Polisi juga menduga ada unsur pidana dalam insiden yang terjadi pada 22 Agustus lalu itu.
"Kami juga memanfaatkan foto satelit dengan bekerja sama institusi terkait mendapatkan gambar kemungkinan asal api," jelas Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dikutip Hops.id --jaringan Suara.com dari konferensi pers yang di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Ada beberapa analisis yang telah dihimpun polisi tentang kebakaran yang menghanguskan gedung utama Kejagung tersebut.
Kabareskrim mengungkap bahwa api berasal dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian Kejagung. Api kemudian menjalar ke lantai di bawahnya dan menyebar ke seluruh gedung.
Berdasarkan hasil olah TKP bersama Puslabfor Mabes Polri, Kabareskrim juga menyimpulkan bahwa kebakaran bukan berasal dari hubungan arus pendek.
"Tapi dari api terbuka. Saat kejadian ada beberapa tukang yang ada di lantai 6 dalam kegiatan renovasi. Ada saksi yang mengetahui itu dan berusaha memadamkan kebakaran," papar dia.
Unsur pidana
Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana.
Baca Juga: Komisi III Minta Bareskrim Kejar Terduga Terkait Kebakaran Kejagung
"Penyelidik berpendapat terhadap kasus tersebut ada dugaan peristiwa pidana sehingga terhadap proses yang dilakukan akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).