Suara.com - Peraturan KPU memperbolehkan peserta Pilkada serentak 2020 menggelar konser musik saat kampanye.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adidasmito menegaskan kegiatan kampanye yang menciptakan kerumunan termasuk konser musik dilarang.
Wiku khawatir acara konser musik dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penularan Covid-19.
"Kami ulangi, jangan ciptakan kerumunan karena kerumunan tersebut berisiko tingkatkan penularan. Dan semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan potensi penularan itu dilarang," ujar Wiku di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Balikpapan Tambah 35 Kasus Positif Covid-19
Ia meminta agar peserta pilkada melakukan kampanye dengan cari lain demi melindungi keselamatan masyarakat.
"Silahkan berkampanye dengan cara lain supaya betul-betul bisa melindungi keselamatan masyarakat," ucap dia.
Wiku menekankan keselamatan masyarakat yang paling utama di masa pandemi Covid-19.
"Kami perlu sampaikan, prinsip 'solus populi suprema lex'. Artinya keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang harus kita jaga betul," tutur Wiku.
Tak hanya itu, Wiku mengapresiasi langkah penyelenggara Pemilu memberikan alternatif penyelenggaraan kampanye lewat revisi PKPU 6/2020 yang sudah disahkan menjadi PKPU 10/2020.
Baca Juga: Wafat karena Corona, Wagub DKI Duga Sekda Terpapar Saat Rapat Paripurna
Namun, ia berharap agar peserta Pilkada yang akan melakukan kampanye, bisa melakukan dengan metode yang minim potensi penularan Covid-19.
"Metode kampanye konvensional umumnya memang melibatkan banyak massa dan berpeluang lebih tinggi dalam penularan Covid-19. OKI, dilakukan perubahan peraturan KPU 6 tahun 2020, menjadi PKPU 10 tahun 2020, untuk meminimalisir risiko tersebut dengan berikan alternatif cara melakukan kampanye sesuai protokol kesehatan," katanya.