Sejoli, Fajar dan Atik Berencana Kubur Potongan Jenazah Rinaldi di Depok

Kamis, 17 September 2020 | 19:34 WIB
Sejoli, Fajar dan Atik Berencana Kubur Potongan Jenazah Rinaldi di Depok
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. [ANTARA/Fianda Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sepasang kekasih, Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26) berencana menguburkan jenazah Rinaldi Harley Wismanu (32) yang telah dimutilasi di sebuah kontrakan di Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Bahkan keduanya sempat menggali lubang pemakaman sebelum akhirnya tertangkap polisi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan jika pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa pacul dan sekop saat menangkap kedua tersangka di rumah kontrakannya.

"Tersangka sudah menggali kuburan, ada sekop dan cangkul untuk mengubur di belakang rumah kontrakan. Belum dilaksanakan keburu ketangkap kita," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Setelah berhasil menangkap kedua tersangka, penyidik akhirnya mengetahui bahwa jenazah korban disimpan di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Sejoli itu menyimpan mayat korban yang telah dimutilasi menjadi 11 bagian itu di dalam dua koper dan sebuah ransel.

Baca Juga: Potongan Jenazah Rinaldi Disimpan di 2 Tas, Dibawa Taksi Online ke Kalibata

Nana menuturkan, awalnya korban dibunuh dan dimutilasi oleh tersangka di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9/2020). Selanjutnya, pelaku membawa mayat korban dalam koper itu ke Apartemen Kalibata City.

"Mereka menggunakan kendaraan online yang mereka sewa," beber Nana.

Jenazah Rinadli dalam kondisi dimutilasi sebelumnya ditemukan di dalam koper di lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Rabu (16/9) malam.

Terungkapnya kasus pembunuhan berencana dan mutilasi ini dilakukan oleh sejoli Atik dan Fajar dengan motif untuk menguasai harta korban.

"LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," ucap Nana.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Potongan Tubuh Rinaldi Mau Dikubur di Kontrakan Laeli dan Djumadil di Depok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI