Suara.com - Sepasang kekasih Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26) membunuh dan memutilasi Rinaldi Harley Wismanu (32) di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9/2020) lalu.
Selanjutnya, kedua tersangka membawa potongan tubuh jenazah yang telah disimpan dalam koper dan ransel ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana mengungkapkan bahwa kedua tersangka membawa dua koper dan satu ransel berisi potongan jenazah korban dengan menggunakan taksi online.
"Mereka menggunakan kendaraan (taksi) online yang mereka sewa," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Sejoli Mutilasi Tubuh Rinaldi jadi 11, Dimasukkan ke Ransel dan 2 Koper
Adapun Nana menjelaskan, berdasar keterangan tersangka koper-koper berisi potongan jenazah korban itu disimpan di Apartemen Kalibata City untuk sementara saja.
Di saat bersamaan, kedua tersangka mencari kontrakan untuk menguburkan jenazah korban tersebut.
"Mereka mencari tempat pemakaman mereka dapat kontrakan. Sudah gali pemakaman di belakang rumah kontrakan," ungkap Nana.
Sebelumnya terkuak bahwa tersangka Laeli dan Djumadil merupakan sepasang kekasih. Mereka merencanakan pembunuhan terhadap Rinaldi dengan motif untuk menguasai hartanya.
Tersangka Djumadil berperan sebagai sosok yang membunuh dan memutilasi korban. Sedangkan, tersangka Laeli berperan untuk merayu korban bertemu di apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Sejoli Laeli dan Djumadil Mutilasi Rinaldi Terancam Hukuman Mati
Setelah dibunuh dan dimutilasi, jenazah korban disimpan di dalam dua koper dan satu ransel. Koper dan ransel tersebut lantas disimpan oleh kedua tersangka di lantai 16 Tower Eboni unit Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, untuk kemudian direncanakan akan dikubur di rumah kontrakan yang disewanya di Depok, Jawa Barat.
"LAS dan DAF memang sudah merencanakan untuk membunuh korban," ucap Nana.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.