Kembalikan Dana Beasiswa, LPDP Cek Uang Transferan Veronica Koman

Kamis, 17 September 2020 | 18:40 WIB
Kembalikan Dana Beasiswa, LPDP Cek Uang Transferan Veronica Koman
Pengacara cum aktivis hak asasi manusia Veronica Koman,dianugerahi Penghargaan HAM Sir Ronald Wilson oleh Dewan Australia untuk Pembangunan Internasional (ACFID). [dokumentasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis hak asasi manusia (HAM) yang konsen membela hak masyarakat Papua, Veronica Koman disebut sudah mengembalikan uang beasiswa dari Pemerintah Indonesia ke Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Lembaga itu pun mengaku tengah memproses laporan pengembaliannya.

Melalui surat pers, LPDP menyatakan kalau pihaknya telah menerima surel dari Veronica pada 16 September 2020. Isi dari surel itu ialah soal pengembalian uang beasiswa.

"Pada hari Rabu tanggal 16 September 2020, LPDP telah menerima email dari Saudari Veronica Koman Liau berisi pemberitahuan pembayaran pengembalian dana," demikian tertulis dalam surat pers yang diterima Suara.com, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga: Rakyat Papua Serahkan Beasiswa Veronica dan Bendera Merah Putih

Meski sudah mendapatkan pemberitahuan itu, LDPD tidak lantas langsung menyatakan pelunasan. Sebab, LPDP bakal memproses transfer pengembalian dana itu terlebih dahulu.

"LPDP akan melakukan penelitian dan verifikasi atas transfer pengembalian dana
beasiswa tersebut di atas, sebelum menetapkan pelunasan atas tagihan kewajiban atas nama VKL (Veronica Koman Liau)," ucapnya

Sebelumnya, Veronica Koman diminta kembalikan beasiswa LPDP. Tak tanggung-tanggung, dana beasiswa dari LPDP yang didesak untuk dikembalikan mencapai Rp 773 juta.

Veronica menjelaskan, alasan LPDP dibawah Kementerian Keuangan mendesak dirinya mengembalikan uang beasiswa lantaran ia tidak kembali ke Indonesia setelah selesai masa studi.

"Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016 sebesar Rp 773.876.918," kata Veronica dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga: Veronica : Saya Dibiayai Kuliah Bukan oleh Indonesia tapi Rakyat Papua

Veronica membantah bahwa dirinya tidak kembali ke Indonesia setelah masa studinya di Australian National University berakhir.

Ia menduga Kementerian Keuangan telah mengabaikan fakta ia kembali ke Indonesia setelah masa studi.

Veronica menyampaikan keinginannya untuk kembali ke Indonesia, namun ia sedang menghadapi ancaman yang membahayakan keselamatannya.

"Kemenkeu mengabaikan pula fakta bahwa saya telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatan saya," tuturnya.

Veronica meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bersikap adil dan netral dalam persoalan ini. Ia juga meminta Sri Mulyani tidak ikut menghukumnya karena ia merupakan seorang pengacara HAM untuk Papua.

"Saya meminta Menteri Sri Mulyani bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini," ungkapnya.

Veronica menjelaskan secara detail aktivitas yang ia habiskan selama dua tahun terakhir untuk mengabdi kepada Tanah Air.

Pada Oktober 2018, Veronica mengaku telah mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.

Pada Maret 2019, ia terbang ke Swiss untuk melakukan advokasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa kemudian kembali lagi ke Indonesia.

Ia juga aktif memberikan bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April hingga Mei 2019.

Veronica Koman kembali ke Australia pada Juli 2019 untuk menghadiri wisuda. Saat masih berada di Australia, Veronica dipanggil kepolisian Indonesia kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada September 2019.

Dibantu Rakyat Papua

Rakyat Papua yang tergabung dalam Tim Solidaritas Ebamukai untuk Veronica Koman akhirnya mendatangi gedung LPDP Kementerian Keuangan, Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (16/9/2020) siang.

Mereka datang untuk mengembalikan dana beasiswa aktivis HAM Veronica Koman yang ditagih pihak LPDP.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Tim Solidaritas Ebamukai datang sekira pukul 14.20 WIB.

Mereka diwakili oleh tiga orang, yakni eks Tahanan Politik Papua Ambrosius Mulait, dan Dano Tabuni, serta 1 orang bernama Michael Himan selaku Pengacara HAM Papua.

Terlihat Ambrosius dan Dano datang dengan pakaian adat khas putra Papua yakni Koteka. Penampilan mereka pun menarik perhatian.

Selain itu, mereka datang dengan membawa sejumlah dokumen bukti transaksi elektronik atau transfer terkait dana beasiswa aktivis HAM Veronica Koman yang sudah dilunasi.

Uang receh dan kertas dengan pecahan Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu senilai Rp 3 juta dibawa sebagai simbolik pengembalian dana beasiswa LPDP Veronica yang diminta dikembalikan.

"Kami datang untuk menyerahkan diantaranya bukti transfer dana yang diminta kembali sudah dilunasi. Kemudian ini ada uang sebagai simbolik," kata Michael di lokasi, Rabu (16/9/2020).

Lebih lanjut, tak hanya penyerahan bukti pelunasan dan uang simbolik saja yang Tim Solidaritas Ebamukai bawa. Mereka turut membawa bendera merah putih dan sejumlah dokumen UU Otonomi Khusus Papua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI