Suara.com - Klaster perkantoran saat ini menjadi momok penularan Covid-19 di ibu kota. Di dalam satu gedung, bisa terdapat puluhan hingga ratusan orang yang terjangkit virus yang awalnya ditemukan di kota Wuhan, China.
Kantor Kementerian Kesehatan menjadi klaster terbanyak saat ini di ibu kota. Tercatat, ada 139 kasus corona di gedung pemerintah pusat itu.
Hal ini diketahui dari situs resmi Pemprov DKI penyedia data informasi seputar corona di ibu kota, corona.jakarta.go.id.
Masih dalam lingkup Kemenkes, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes juga memiliki 49 kasus corona.
Baca Juga: Fasilitas Hotel Isolasi Pasien Covid Dilengkapi Laundry Hingga Ambulans
Klaster terbanyak kedua berada di Kantor Kementerian Perhubungan dengan 90 kasus covid-19. Lalu Badan Pengawaas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta Timur menyusul dengan 73 kasus corona.
Tak hanya di kantor pemerintah, perusahaan swasta PT DNP juga menjadi klaster terbanyak keempat. Totalnya ada 72 kasus corona di perusahaan produksi platik kemasan ini.
Klaster di Sekolah Tinggi Teologi (STT) Bethel Indonesia, Tanah Abang yang sempat menjadi sorotan karena siswanya banyak terpapar menjadi yang terbanyak kelima dengan 65 kasus corona.
Kendati demikian, tidak dijelaskan dalam situs itu mengenai kondisi kantor yang menjadi klaster. Pasien corona di lokasi masih aktif atau sudah sembuh pun juga tak dipaparkan di data itu.
Dalam aturan baru penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terdapat juga perubahan mengenai penanganan kasus corona di perkantoran. Kali ini, jika ada temuan positif, maka seluruh bagian gedung tanpa kecuali harus ditutup.
Baca Juga: Masker Scuba Tak Efektif Tangkal Virus Corona, Yuk Upgrade dengan Cara Ini
Selama PSBB transisi, jika ada kasus corona di kantor, maka penutupan selama tiga hari hanya dilakukan di satu lantai atau sebagian tempat yang dinilai berisiko.
Anies mulai Senin (14/9/2020) bakal menutup seluruh gedung untuk melalukan penelusuran jika ada pasien yang diduga tertular.
"Bukan hanya kantornya tetapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Penutupan tiga hari ini tidak hanya berlaku bagi perkantoran saja. Kegiatan usaha lainnya yang mendapatkan pengecualian juga harus menaati peraturan ini.
"Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan ini maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi," pungkasnya.