Terkuak, Pasangan Kekasih Ini Mutilasi Rinaldi Pakai Golok dan Gergaji Besi

Kamis, 17 September 2020 | 17:44 WIB
Terkuak, Pasangan Kekasih Ini Mutilasi Rinaldi Pakai Golok dan Gergaji Besi
Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) di Apartemen Kalibata City. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan bahwa tersangka pembunuhan berencana dan mutilasi Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26) membeli golok dan gergaji besi usai menghabisi nyawa Rinaldi Harley Wismanu (32). Kedua alat tersebut kemudian digunakan untuk memutilasi jenazah korban menjadi 11 bagian.

"Mayat korban disembunyikan di kamar mandi apartemen Pasar Baru. Kemudian kedua tersangka membeli golok dan gergaji besi untuk memotong mayat korban," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Setelah membeli golok dan gergaji besi, kedua korban kembali ke apartemen. Kemudian mereka memutilasi jenazah korban dan menyimpannya di dalam koper dan ransel. Kemudian jasad korban dipindahkan ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

"Melakukan mutilasi menjadi 11 bagian dan bagian tubuh (korban) dimasukan ke tas kresek, kemudian dia masukan ke dalam dua koper dan satu ransel," ungkap Nana.

Baca Juga: Skenario Keji Sejoli Pemutilasi Rinaldi: dari Tinder Berakhir di Apartemen

Adapun, Nana menyampaikan bahwasanya selain membeli golok dan gergaji besi kedua tersangka juga membeli seprai dan cat.

Mereka membeli itu semua untuk menghilangkan jejak bercak darah di seprai dan tembok apartemen.

"Mereka juga membeli seprai baru dan cat wana putih untuk mengecat bercak darah di tembok putih," kata dia.

Sebelumnya terkuak bahwa tersangka Laeli dan Djumadil merupakan sepasang kekasih. Mereka merencanakan pembunuhan terhadap Rinaldi dengan motif untuk menguasai hartanya.

Tersangka Djumadil berperan sebagai sosok yang membunuh dan memutilasi korban. Sedangkan, tersangka Laeli berperan untuk merayu korban bertemu di apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sebelum Dimutilasi, Rinaldi Dijebak dan Disiksa Pakai Batu Bata

"LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban" ucap Nana.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI