Suara.com - Fakta baru terungkap setelah polisi menangkap Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26), sepasang kekasih yang menjadi tersangka kasus mutilasi terhadap pria bernama Rinaldi Harley Wismanu.
Kasus pembunuhan sadis ini terungkap setelah jasad Rinaldi yang terpotong-potong di dalam koper ditemukan di lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Rabu (17/9/2020) kemarin.
"DAF dan LAS ini bisa dikatakan mereka ini pasangan kekasih, pacaran ini," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat jumpa, Kamis (17/9/2020).
Kapolda mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pasangan ini memang sudah lama ingin membunuh Rinaldi.
Baca Juga: Mayat Terpotong di Kalibata City, Rinaldi Dimutilasi Sepasang Kekasih
"LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," imbuhnya.
Agar rencananya berjalan mulus, kata Nana, kedua tersangka berbagi peran.
Nana menuturkan bahwa tersangka Fajar merupakan sosok yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan sekaligus memutilasi korban.
Sedangkan tersangka Atik sebagai sosok yang berperan mengajak korban untuk bertemu di sebuah apartemen di bilangan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Keduanya masuk ke Apartemen pada 7 September 2020. Mereka rencananya hendak menyewa sampai 12 September 2020,” ujar Nana.
Baca Juga: Dimutilasi Sejoli, Motif Fajar dan Atik Ingin Kuasai Harta Rinaldi
Selanjutnya, pada tanggal 9 September tersangka Fajar bersembunyi di dalam kamar mandi apartemen, tempat kekasihnya dan korban menginap.
Di saat yang bersamaan, Fajar juga telah menyiapkan batu bata dan pisau.
"DAF keluar dari kamar mandi dan menganiaya korban hingga meninggal dunia,” beber Nana.
Lebih lanjut Nana mengungkapkan bahwa motif kedua tersangka membunuh korban, yakni ingin menguasai harta. Tersangka sendiri sedianya telah menjalin komunikasi lama dengan korban yang dikenalnya melalui aplikasi dating atau kencan yakni Tinder.
"Motif ingin menguasai harta milik korban," ungkap Nana.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup