"LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," imbuhnya.
Tersangka Laeli sendiri sedianya telah menjalin komunikasi lama dengan korban yang dikenalnya melalui aplikasi daring atau kencan, Tinder.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.