ICW: Apa Kejagung Sudah Usut Oknum di MA Bantu Jaksa Pinangki?

Kamis, 17 September 2020 | 16:16 WIB
ICW: Apa Kejagung Sudah Usut Oknum di MA Bantu Jaksa Pinangki?
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, kasus suap Jaksa Pinangki bakal masuk babak baru setelah berkas tahap dua dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI. Pelimpahan berkas itu dilakukan pada Selasa (15/9/2020) lalu.

Tanggal 15 September penyerahan tanggung jawab berkas perkara tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Pinangki kepada Kejati DKI," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa malam.

Febrie melanjutkan, perkara Pinangki bakal disidangkan dalam waktu dekat. Sebab, berkas perkara tahap dua dugaan gratifikasi tersebut sudah lengkap.

"Sesegera mungkin lah, tidak mungkin lama itu kalau sudah tahap 2," kata dia.

Dalam perkara ini, Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 20/2001, subsider Pasal 11 Pasal 3 UU No 8/2010, Pasal 15 UU Nomor 31/1999.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait proposal fatwa Mahkamah Agung.

Mereka adalah Andi Irfan, Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari dan Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Andi dan Pinangki diduga berperan sebagai penerima suap. Sedangkan, Djoko ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.

Baca Juga: Gratifikasi Jaksa Pinangki, Kejagung: Anak Buah Djoko Tjandra Sudah Dicekal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI