ICW: Apa Kejagung Sudah Usut Oknum di MA Bantu Jaksa Pinangki?

Kamis, 17 September 2020 | 16:16 WIB
ICW: Apa Kejagung Sudah Usut Oknum di MA Bantu Jaksa Pinangki?
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan upaya Kejaksaan Agung RI dalam merampungkan berkas perkara  milik tersangka Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari untuk segera disidangkan.

Pinangki terseret dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra terkait penerimaan suap dalam kasus penerbitan Fatwa Hukum di Mahkamah Agung (MA).

"ICW mempertanyakan pelimpahan berkas Kejaksaan Agung terhadap perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terutama terkait kelengkapan proses penyidikan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).

Kurnia mengatakan, ada dua catatan dari ICW perihal kasus Jaksa Pinangki di Kejagung RI. Pertama, yakni mempertayakan apakah Kejaksaan Agung sudah mendalami ihwal kemungkinan akan adanya 'orang besar' di balik Jaksa Pinangki.

Baca Juga: Gratifikasi Jaksa Pinangki, Kejagung: Anak Buah Djoko Tjandra Sudah Dicekal

"Sebab, mustahil seorang Djoko Tjandra, buronan kelas kakap, langsung begitu saja percaya kepada Pinangki," ucap Kurnia.

Menurut Kurnia, bila mengikuti alur perkembangan penyidikan, Pinangki diketahui membantu Djoko Tjandra dalam mengurusi fatwa di Mahkamah Agung.

"Lebih lanjut, apakah Kejaksaan sudah mendeteksi bahwa ada dugaan oknum internal MA yang bekerjasama dengan Pinangki untuk membantu urusan tersebut?" kata Kurnia.

Maka itu, ICW masih mendorong lembaga antirasuah berani mengambil alih kasus sengkarut Djoko Tjandra. Apalagi kasus ini sudah melibatkan oknum penegak hukum di Polri maupun Kejagung.

"ICW masih konsisten untuk mendorong agar KPK berani mengambil alih penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian," tutup Kurnia.

Baca Juga: Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, KPK Dikirimi Bukti Istilah Bapakku-Bapakmu

Menuju Sidang

Diketahui, kasus suap Jaksa Pinangki bakal masuk babak baru setelah berkas tahap dua dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI. Pelimpahan berkas itu dilakukan pada Selasa (15/9/2020) lalu.

Tanggal 15 September penyerahan tanggung jawab berkas perkara tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Pinangki kepada Kejati DKI," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa malam.

Febrie melanjutkan, perkara Pinangki bakal disidangkan dalam waktu dekat. Sebab, berkas perkara tahap dua dugaan gratifikasi tersebut sudah lengkap.

"Sesegera mungkin lah, tidak mungkin lama itu kalau sudah tahap 2," kata dia.

Dalam perkara ini, Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 20/2001, subsider Pasal 11 Pasal 3 UU No 8/2010, Pasal 15 UU Nomor 31/1999.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait proposal fatwa Mahkamah Agung.

Mereka adalah Andi Irfan, Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari dan Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Andi dan Pinangki diduga berperan sebagai penerima suap. Sedangkan, Djoko ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI