Komisi III Minta Bareskrim Kejar Terduga Terkait Kebakaran Kejagung

Kamis, 17 September 2020 | 15:34 WIB
Komisi III Minta Bareskrim Kejar Terduga Terkait Kebakaran Kejagung
Seorang ibu membawa anak-anaknya untuk melihat gedung utama Kejaksaan Agung RI yang habis terbakar di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (23/8). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi III Herman Hery meminta Bareskrim Polri terus menindaklanjut kasus kebakaran di gedung Kejaksaan Agung seiring kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Herman berujar, kepolisian harus dapat menemukan dan menetapkan terduga pelaku terkait kebakaran bila memang ada unsur pidana.

"Tentunya indikasi awal bahwa kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Herman kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Herman berujar, polisi seharusnya tidak hanya bertugas mencari terduga, melainkan Bareskrim sesegera mungkin harus mengungkap apakah kebakaran gedung Kejagung terjadi karena unsur kesengajaan atau tidak.

Sementara itu, anggota Komisi III Syarifudding Sudding meminta Mabes Polri melalui Bareskrim dapat menugungkap tuntas siapa saja aktor yang terlibat dalam kebakaran di Kejagung memang kemudian ada fakta mengarah ke hal tersebut.

Baca Juga: Kebakaran Kejagung, Polisi: Ada Beberapa Orang di Titik Awal Api Melalap

"Hal ini penting agar persepsi masyarakat dugaan untuk menghilangkan barang bukti keterlibatan oknum aparat kejaksaan dalam kasus yang sementara ditangani Kejaksaan dapat terjawab," kata Sudding.

Sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana.

"Penyelidik berpendapat terhadap kasus tersebut ada dugaan peristiwa pidana sehingga terhadap proses yang dilakukan akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Listyo mengatakan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kesalahan tindakan yang menyebabkan kebakaran dan menimbulkan kerugian materi serta nyawa.

"Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potensial saksi, potensial suspek (tersangka)," ujarnya.

Baca Juga: Ada Beberapa Orang di Titik Awal Api Melalap Gedung Kejagung, Siapa Mereka?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI