Jengkel Anak Gangguan Mental Bawa Bendera Melulu, Ibu Gunting Merah Putih

Siswanto Suara.Com
Kamis, 17 September 2020 | 15:07 WIB
Jengkel Anak Gangguan Mental Bawa Bendera Melulu, Ibu Gunting Merah Putih
Bendera mirip sang saka merah putih digunting. (Twitter @mazzini_gsp)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor  Sumedang, Jawa Barat, menetapkan tiga perempuan menjadi tersangka kasus pengguntingan bendera merah putih.

Kepala Satuan Reserse Kriminal  Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan tiga tersangka berinisial P, A, dan DY. “Sudah kami gelarkan dan kami tetapkan tersangka, dan kami lakukan penahanan di Polres Sumedang. Ancaman pidananya kurungan 5 tahun dan denda Rp500 juta,” kata Yanto, Kamis (17/9/2020).

Mereka dijerat dengan Pasal 66 juncto Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Yanto memastikan petugas juga melakukan penelusuran pihak lain yang diduga menyebarluaskan rekaman video pengguntingan bendera itu.

Yanto menjelaskan tiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Dalam video yang ada, P memiliki peran sebagai penggunting bendera, A membantu memegang bendera, dan DY yang merekam video tersebut.

Juru bicara Polda Jawa Barat Kombes Erdi A. Chaniago memastikan para tersangka tidak memiliki motif apapun yang terkait dengan kebencian terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

P memiliki motif jengkel melihat anaknya yang selalu membawa-bawa bendera merah putih kemana pun anaknya pergi, baik bermain, tidur, dan kegiatan lainnya.

"Ibu ini tidak memiliki motif kebencian terhadap NKRI, tapi tindakan ini suatu kejengkelan kepada anaknya yang mempunyai gangguan mental yang kemana pun anak itu selalu membawa bendera merah putih itu," kata Erdi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI